BANJARMASIN – Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalimantan Selatan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan agar mencabut Pasal 8 Ayat 1 huruf b, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, mengenai ukuran karapas di atas 12 cm baru bisa dikirim atau ekspor karena sangat merugikan.
“Kami sebagai masyarakat yang bekerja atau memiliki mata pencarian baik eksportir ataupun nelayan dan petambak dan pekerja kepiting bakau di Kalsel banyak mengalam dampak kerugian akibat peraturan tersebut, baik dari segi ekonomi, dikarenakan harga kepiting sangat murah sekali sehingga terjadi kerugian yang besar terhadap kami,” ujar Lukman salah satu perwakilan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalsel saat melakukan audensi bersama Komisi II DPRD Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan di rumah Banjar di Banjarmasin, Senin (26/9).
Menurut dia, aturan tersebut tidak hanya berdampak di Kalsel saja, juga berdampak secara nasional karena ukuran rata-rata kepiting bakau saat ini banyak tidak memenuhi standar ukuran di atas 12 cm, sebagaimana peraturan tersebut, dan yang memenuhi ukuran kepiting itu hanya beberapa persen saja, meski masa pembesaran sudah ber bulan-bulan tiga kali molting (ganti kulit). Sedangkan kepiting lainnya seperti kepiting soka tidak diberlakukan aturan ukuran 12 cm itu, padahal pada dasarnya kepiting soka juga dari kepiting bakau yang dibudidayakan menjadi kepiting soka.
Akibatnya, nelayan tangkap yang sebelumnya bisa menghasilkan kurang lebih Rp 250 ribu per hari sekarang hanya mendapatkan sekitar di bawah Rp 100 ribu per hari.
Kondisi yang sama juga dirasakan para petambak. Mereka banyak mengalami kerugian disebabkan kepiting yang sudah dirawat di tambak, yang siap dipanen terkendala ukuran di atas 12 cm, karena banyak kepiting siap panen tidak mencapai ukuran tersebut.
Dampak peraturan tersebut juga dirasakan para pengusaha pengekspor kepiting karena realita pengukuran di lapangan tidak standar, sehingga menimbulkan kerugian saat pengiriman.
Menurut dia, kondisi seperti inilah yang perlu dikaji lagi, oleh pemerintah mengenai dampak terhadap aturan tersebut, karena terjadi banyak kerugian dan dirasa sangat menyusahkan para masyarakat.
Mereka menuntut agar Menteri Kelautan dan Perikanan agar mencabut Pasal 8 Ayat 1 huruf b, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, mengenai ukuran karapas di atas 12 cm baru bisa dikirim atau ekspor.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono mengatakan pada prinsifnya menerima keluhan masyarakat karena jelas berdiri kepada pelaku nelayan dan perikanan di Kalsel.
Jadi kalau panjang karapas 12 cm beratnya 450 gram, sebenarnya ada Permen KP nomor 17 tahun 2021 itu panjang karapas 12 cm atau berat 150 gram, akan tetapi muncul Permen KP nomor 16 tahun 2022 panjang karapas 12 cm titik tidak ada ataunya.
“Nelayan kita paling mengirim di atas 200 gram, jadi ini bersama-sama Komisi II DPRD Kalsel kita akan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Komisi IV DPR RI menyampaikan keluhan masyarakat nelayan ini,” ujar Rusdi.
Produksi paling banyak kepting ini kebanyakan di daerah Kabupaten Batola, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru dan Kota Banjarbaru yang memang terdapat nelayannya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalimantan Selatan ke pusat.
“Kami akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting,” ujarnya. rds