
BANJARMASIN – Tunggakan pajak parkir Duta Mall sebesar Rp1,7 Miliar yang dikelola PT Central Pk menjadi perhatian DPRD Kota Banjarmasin.
Pajak yang nilainya cukup besar tersebut diduga belum lunas, meski telah diberikan tempo waktu dengan cicilan tiap bulan sebesar Rp 14 juta.
Tunggakan pajak parkir ini pun sempat terungkap karena telah menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas kekurangan pajak parkir di tahun 2017-2018 lalu.
“Kami perlu melakukan pendalaman bersama BPKPAD terkait data, termasuk melakukan evaluasi terhadap cicilan tunggakan pajak, “ucap Ketua Komisi II Awan Subarkah, Kamis (22/9)
Menurutnya, karena ada pelimpahan kewenangan dari dinas perhubungan, kini sisa tagihan denda ataupun tunggakan memang menjadi pekerjaan rumah bagi BPKPAD. Tetapi hal itu dapat menjadi solusi, karena BPKPAD bisa meminta perjanjian ulang dengan pihak DM, mengingat kini telah beralih kewenangan.
“Kalau sudah ada evaluasi dan mengantongi data, maka BPKPAD dapat meminta perjanjian ulang agar memperbesar lagi porsi cicilan, sehingga mempercepat pelunasan tunggakan,” ujarnya.
Selain itu, pihak dewan juga akan melakukan pengawasan terhadap proses pelunasan tunggakan pajak parkir, dengan memanggil pihak Duta Mall. “Kini kita hormati dulu perjanjian lama antara kedua belah pihak terdahulu, sembari memantau keseriusan DM melunasi tunggakannya,” kata Awan.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengungkapkan, hingga saat ini pajak parkir Duta Mall masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,7 miliar.
Tunggakan itu merupakan hasil peninggalan dari pejabat sebelumnya, dan pelunasan pajak dilakukan dengan cicilan disertai dengan perjanjian.
Meski begitu, pihaknya ingin agar tunggakan pajak tersebut dapat segera dilunasi, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang didapat, pengelola parkir DM memiliki tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar, terhitung sejak Januari Tahun 2017 hingga September Tahun 2018.
“Nominal tunggakan itu Rp1,7 miliar, hal itu berdasarkan temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujar Edy.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya ke instansi terkait, Edy mengatakan pihak pengelola parkir DM melakukan pembayaran pajak parkir yang ditunggak dengan cara dicicil per bulannya.
Disinggung berapa nominal perbulan yang mesti dibayarkan hingga yang sudah dibayarkan kini, Edy mengaku tidak mengetahuinya.
Pihaknya akan berkomunikasi ke Dishub Banjarmasin terkait hal ini, salah satunya dengan cara bersurat ke dishub.
“Dishub yang nantinya yang bersurat ke pihak pengelola parkir DM, dan kami inginnya berunding, supaya pembayarannya jangan terlalu lama waktunya,” katanya.
Dikonfirmasi terkait tunggakan pajak parkir di DM tersebut, Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, pihak pengelola parkir DM masih membayarnya.
“Tapi membayar tunggakan itu ke BPKPAD, bukan ke dishub. Kami masih memonitor, karena tiap bulan mereka membayarnya. Berapa nominalnya per bulan, saya tidak hapal,” ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui ketika ditanya tentang jangka waktu atau sampai kapan tunggakan itu mesti dibayarkan. “Seingat saya ada, cuma waktu yang diberikan itu lama. Tergantung kesanggupan mereka mencicil,” ucapnya. via