
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 874 batang kayu ulin, yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Kabupaten Tanah Laut.
“Ada 3 tersangka berinisial RP, AR, dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin, menggunakan dua truk pada Jumat (16/9),” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Rabu (21/9).
Pengungkapan tindak pidana pembalakan liar itu bermula adanya informasi masyarakat, terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M Ifan Hariyat melakukan penyidikan.
Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk, saat melintas di Jalan A Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut. “Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” jelas Rifai.
Para tersangka yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Penegakan hukum pembalakan ini terus kami gencarkan sesuai arahan kapolri, demi menjaga kelestarian hutan dari aksi-aksi pembalakan liar,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipublikasikan Januari 2021, luas total kawasan hutan di Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektar, dan seluas kurang lebih 950.800 hektar merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan, dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Data IPPKH aktif di Kalsel hingga tahun 2020, ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 hektar, atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang terdiri atas IPPKH nontambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit seluas 1.165 hektar, dan IPPKH pertambangan (batu bara, bijih besi dan galian C) sebanyak 87 unit seluas 55.078 hektar atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi. ant