
BANJARMASIN – Dengan muka pucat dan kedua tangan terbalut perban, tersangka Gunawan alias Ontet (29) yang telah membunuh Ahmad Rifani alias Fani (24), memasuki lokasi rekonstruksi pembunuhan.
Di raut wajahnya tidak ada terlihat tanda penyesalan, sesekali ia membetulkan perban pada kedua tangan yang digunakan untuk peragakan 18 adegan rekonstruksi, Kamis (22/9) sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia dibawa keluar dari sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan (Bansel) didampingi LBH, jaksa penuntut, serta penyidik, dan di kawal belasan polisi bersenjata.
Kepada awak media, Gunawan alias Ontet mengaku merasa sangat gelisah selama 10 hari di rawat di rumah sakit dan saat berada di sel Polsek Banjarmasin Selatan. karena Ahmad Rifani alias Fani selalu menghantuinya di dalam mimpi.
“Saya sering ditemui Ahmad Rifani alias Fani di dalam mimpi, baik saat perawatan di rumah sakit maupun saat di sel tahanan Polsek,” ucapnya.
Menurutnya, ia menghabisi nyawa Fani karena dendam lama pada tahun 2020 lalu, sebab saat sedang pesta aldo, Fani melukai tangannya menggunakan sajam.
“Dulu tahun 2020 Fani pernah melukai tangan saya. Sejak itu tumbuh rasa dendam,” katanya.
Lantaran gelap mata di dasari dendam lama, dengan sadis ia menghabisi nyawa Fani dengan sejumlah tusukan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKBP H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim Ipda Herjunadi mengatakan, reka ulang ini digelar di halaman mako polsek dan bukan di TKP yakni Jalan Laksana Intan, Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Ada 18 adegan. Peristiwa penusukan terjadi di adegan ke 11 hingga 16. Korban atau tersangka sama-sama melakukan perlawanan, sehingga keduanya terluka parah,” jelasnya.
Usai bentrok, keduanya ditemukan di TKP dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh anggota pada Selasa (31/8) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Motifnya dari awal sudah ada dendam. Yang bersangkutan pernah di pukul cuman tidak melapor. Setahun kemudian, ketemu di jalan, lalu mereka duel,” kata kapolsek.
Diketahui, korban meninggal kurang dari 30 menit saat tiba di rumah sakit. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. sam