BANJARMASIN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyimpangan aliran dana pembebasan lahan Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, beserta oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya, Rabu (21/9).
Menurutnya, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia mengungkapkan, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, penyidik dari Kejati Kalsel masih mendalami kasusnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, guna memberikan keterangan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana,” katanya.
Ia membeberkan, pada Rabu (21/9), telah diperiksa tiga saksi berinisial M, R dan H yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan, demi pembangunan Bendungan Tapin berbiaya Rp 986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015, dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
Bendungan Tapin memiliki kapasitas tampung cukup besar, yakni 56,7 juta meter kubik, yang berperan penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel, serta memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare.
Keberadaan bendungan ini juga diharapkan dapat menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebagai Ibu Kota Kabupaten Tapin dan sekitarnya, sebesar 500 liter/detik, konservasi air, dan untuk PLTA sebesar 3,30 MW.
Bendungan Tapin dibangun dengan tipe timbunan batu zonal inti tegak, dilengkapi dengan jalan akses dan jalan lingkar bendungan, kantor pengelola, rumah dinas, tempat ibadah, toilet, gardu pandang, dan rumah genset.
Untuk bendungan utama memiliki tinggi 70 meter dengan terowongan pengelak sepanjang 430 meter, cofferdam setinggi 29 meter serta spillway (pelimpah) sepanjang 234 meter.
Diketahui, Bendungan Tapin merupakan proyek strategis nasional yang terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Bendungan ini pun telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2021 lalu. jjr