
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 26 kg sabu, dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram hasil pengungkapan periode Juli hingga September 2022.
“Ada 64 tersangka yang ditangkap dalam (penyitaan) barang bukti yang dimusnahkan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Rabu (21/9).
Adapun berkas 64 tersangka tersebut, termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyebutkan, pemusnahan barang bukti merupakan perintah undang undang sebagai tindaklanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media, serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik, dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.
Ia pun berharap peran serta masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apapun, guna menekan peredaran termasuk ancaman penyelundupan narkoba yang masuk ke Kalsel.
“Pintu masuk di sini sangat banyak, makanya kami berupaya semaksimal mungkin membendung laju peredaran, sembari mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat juga ditingkatkan,” ucapnya.
Selain pemusnahan secara simbolis dengan cara diblender di halaman Mapolda Kalsel, barang bukti narkoba juga dilakukan penghancuran dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin, dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien. ant