Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PAM Bandarmasih Perpanjang MoU Retribusi Sampah

by matabanua
21 September 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\September 2022\22 September 2022\5\hal 55\WALIKOTA Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Dirut PAM Bandarmasih H Yudha Ahmadi saat tanda tangan MoUa.JPG
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Dirut PAM Bandarmasih H Yudha Ahmadi saat meneken MoU perpanjangan terkait penarikan iuran sampah. (Foto:mb/via/ani)

BANJARMASIN – PT Air Minum (PAM) Bandarmasih bersama Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin kembali melakukan penandatangan MoU perjanjian kerja sama (PKS) terkait penarikan iuran sampah, Selasa (20/9).

Penandatanganan MoU tersebut penting dilakukan mengingat kini status badan hukum PDAM Bandamasih sudah berubah menjadi PAM Bandarmasih (Perseroda).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

Nota kontrak penandatangan MoU tersebut dilakukan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Direktur Utama PAM Bandarmasih, H Yudha Ahmadi, di ruang rapat Baiman.

Dengan demikian penarikan iuran retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin tersebut tetap dilakukan PAM Banjarmasin, disaat pelanggan PAM Bandarmasih melakukan pembayaran tagihan rekening air.

Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmady mengatakan hal itu nantinya yang menjadi dasar hukum saat pihaknya menarik retribusi sampah kepada pelanggan PAM Bandarmasih.

“Setelah itu hasilnya baru disetorkan secara rutin diakhir bulan kepada DLH Kota Banjarmasin,” ucap Yudha.

Terkait masalah biaya yang dikenakan, jelas Yudha, untuk saat ini masih belum ditentukan. Pihaknya saat ini juga masih melakukan penghitungan biaya operasional dalam penarikan retribusi tersebut.

“Jadi setelah sudah selesai dihitung nantinya, baru kami usulkan saat atau setelah PKS nanti,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) DLH Pemko Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan karena PAM Bandarmasih sudah berbentuk perseroda yang sifatnya sudah menjadi bisnis sehingga MoU-nya harus diperbaharui sebagai payung hukum retribusi sampah itu.

“Jadi setelah penandatnganan MoU ini nanti akan dilanjutkan dengan PKS, jadi kerja sama ini terkait penarikan retribusi persampahan,” ujar Alive.

Terkait masalah biaya retribusi, jelas Kadis, nantinya akan dibahas saat pembahasan PKS, apakah ada perubahan atau masih sama dengan yang sebelumnya. “Nanti akan kami tindak lanjuti lagi, setelah proses PKS,” jelas Alive Yoesfah Love. via/ani

,

 

 

Tags: Dirut PAM BandarmasihDLHH Yudha AhmadiPAM Bandarmasih MoU Retribusi Sampah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA