
BANJARMASIN – PT Air Minum (PAM) Bandarmasih bersama Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin kembali melakukan penandatangan MoU perjanjian kerja sama (PKS) terkait penarikan iuran sampah, Selasa (20/9).
Penandatanganan MoU tersebut penting dilakukan mengingat kini status badan hukum PDAM Bandamasih sudah berubah menjadi PAM Bandarmasih (Perseroda).
Nota kontrak penandatangan MoU tersebut dilakukan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Direktur Utama PAM Bandarmasih, H Yudha Ahmadi, di ruang rapat Baiman.
Dengan demikian penarikan iuran retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin tersebut tetap dilakukan PAM Banjarmasin, disaat pelanggan PAM Bandarmasih melakukan pembayaran tagihan rekening air.
Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmady mengatakan hal itu nantinya yang menjadi dasar hukum saat pihaknya menarik retribusi sampah kepada pelanggan PAM Bandarmasih.
“Setelah itu hasilnya baru disetorkan secara rutin diakhir bulan kepada DLH Kota Banjarmasin,” ucap Yudha.
Terkait masalah biaya yang dikenakan, jelas Yudha, untuk saat ini masih belum ditentukan. Pihaknya saat ini juga masih melakukan penghitungan biaya operasional dalam penarikan retribusi tersebut.
“Jadi setelah sudah selesai dihitung nantinya, baru kami usulkan saat atau setelah PKS nanti,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) DLH Pemko Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan karena PAM Bandarmasih sudah berbentuk perseroda yang sifatnya sudah menjadi bisnis sehingga MoU-nya harus diperbaharui sebagai payung hukum retribusi sampah itu.
“Jadi setelah penandatnganan MoU ini nanti akan dilanjutkan dengan PKS, jadi kerja sama ini terkait penarikan retribusi persampahan,” ujar Alive.
Terkait masalah biaya retribusi, jelas Kadis, nantinya akan dibahas saat pembahasan PKS, apakah ada perubahan atau masih sama dengan yang sebelumnya. “Nanti akan kami tindak lanjuti lagi, setelah proses PKS,” jelas Alive Yoesfah Love. via/ani
,

