BANJARMASIN – Tim gabungan dari Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan diback up Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Subdit 3 Resmob Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Tanbu, meringkus Hairani (33), warga Jalan Mutiara Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKBP H Idit Aditya S mengatakan, pelaku dibekuk tim gabungan di persembunyiannya di Desa Manunggal, Jalan Karang Bintang Blok A, Kecamataan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Ia menjelaskan, Hairani diduga menganiaya IRT bernama Heny Adelina (29), hingga mengalami luka sabet sajam jenis celurit di jari tangan sebelah kiri, dan telapak tangan kanan.
“Atas perbuatannya, Hairani dijerat Pasal 351 KUHP. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (19/9),
Ia mengungkapkan, insiden yang terjadi pada Kamis (1/9) tersebut bermula saat pelaku bersama istrinya bertamu ke rumah korban, dan terjadi cekcok mulut. “Korban yang terluka saat itu dievakuasi warga ke rumah sakit terdekat,” ujarnya.
Tak terima, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Selatan, sementara pelaku kabur ke Tanbu dan sempat masuk DPO. sam