BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo didampingi dari pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Keuangan Daerah menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kunjungan kerja Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam rangka berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Imam Suprastwo mengatakan pertemuan dengan Tim Pansus DPRD Provinsi Kalteng untuk saling bertukar informasi dan sama-sama belajar mengenai pajak dan retribusi daerah dan berdiskusi mencari solusi yang baik.
Walaupun menurutnya di Kalsel, Perda ini masih belum bisa diselesaikan dan sekarang dalam tahap pembentukan sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
“Diskusi hari ini dengan Pansus DPRD Provinsi Kalteng terkait tata kelola retribusi pajak daerah dan memperdalam hal-hal terkait dengan Pansus yang sedang dibahas, mudah-mudahan keinginan dari sahabat-sahabat Pansus DPRD Kalteng dan diskusi ini menjadi langkah untuk sama-sama belar mencari solusinya,” ujar Imam ditemui usai menerima kunker Tim Pansus DPRD Provinsi Kalteng di gedung rumah banjar di Banjarmasin, Selasa (20/9).
Imam juga memberikan penjelasan kepada Pansus DPRD Kalteng untuk terus berinovasi dan berharap dengan informasi-informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Badan Anggaran dan Labolatorium Kesehatan Provinsi Kalsel tadi bisa adopsi sebagai bahan dalam pembahasan bersama dengan dinas-dinas terkait di Pemerintah Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalteng, Drs Y Reddy Ering mengatakan maksud dan tujuan melakukan Kunker ke DPRD Provinsi Kalsel ini adalah untuk belajar lebih banyak lagi serta menimba ilmu pengetahuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah dan tarip-tarip retribusi jasa umum yang ada di Provinsi Kalsel. rds/ani