Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kenaikan BBM, Salah Kelola SDA?

by matabanua
19 September 2022
in Opini
0

oleh : Yuli Mastari,S.Pd (Guru dan pemerhati generasi)

Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM) mulai dari pertalite,solar,dan Pertamax.Harga terbaru BBM bersubdi dan non subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu(3/9/2022) pukul 14.30. Pemerintah mengumumkan bahan bakar pertalite dari 7.650 menjadi Rp 10.000 perliter. Solar subsidi dari 5.150 perliter menjadi 6.800 perliter.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\8\master opini.jpg

Berantas Narkoba Selamatkan Masyarakat

2 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

2 Juli 2025
Load More

Pertamax dari Rp 12.000 jadi 14.500 perliter.Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian. “ ujar presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka.di kutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Kompas.com, 4/9/2022)

Menyalahi janji kepemimpinan periode kali ini saat kampanye,yakni menyejahterakan rakyat dan menstabilkan harga. Direktur center of Economic and law studies (celios) Bhima Yudistira mengatakan masyarakat jelas belum siap menghadapi kenaikan harga pertalite menjadi 10.000 per liter.

Dampaknya ,Indonesia bisa terancam stagflasi yakni naiknya inflasi yang signifikan tidak di barengi dengan kesempatan kerja. Kompensasi dalam bentuk BLT BBM yang diberikan Pemerintah kepada rakyat juga sangatlah kecil. Hanya Rp 600 ribu/KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Itu pun hanya akan diterima oleh sekitar 20 juta orang. Tentu ini tidak sebanding dengan uang yang disedot oleh Pemerintah dari masyarakat yang terpaksa membeli BBM dengan harga mahal. Kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM tentu amat zalim. Mengapa?

Pertama: Korbannya adalah rakyat kebanyakan. Mereka adalah kalangan menengah ke bawah. Jumlahnya ratusan juta orang. Terutama para pengguna kendaraan bermotor roda dua, termasuk ojol, juga kendaraan umum seperti angkot dan angkutan niaga.

Kedua: Keputusan menaikkan harga BBM dikeluarkan Pemerintah saat kebanyakan masyarakat masih belum benar-benar bangkit. Mereka masih terpuruk secara ekonomi akibat pukulan Pandemi Covid-19 selama tidak kurang dari dua tahun.

Pemerintah menganggap BLT menjadi alternatif yang efektif. Pemberian BLT hanya bersifat sementara dan dalam jumlah yang terbatas. Akar permasalahannya bukan terletak pada BLT atau tidak. kesulitan dalam mengatur kebutuhan energi di karenakan liberalisasi migas. Liberalisasi dampak khas penerapan sistem kapitalisme. Sistem Kapitalisme meniscayakan adanya kebebasan kepemilikan,termasuk dalam hal SDA yang seharusnya milik umat atau seluruh rakyat swasta maupun asing legal menguasai dan mengendalikan SDA tersebut,termasuk migas.

Kapitalisme menetapkan negara hanya sebagai regulator,fasilitator, membuat UU,sehingga privatisasi SDA para kapital semakin mulus. Berdasarkan ketentuan syariah Islam, BBM, energi dan sumberdaya alam lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak hakikatnya adalah milik rakyat. Hal ini di dasarkan pada sejumlah hadis. Di antaranya riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang menuturkan bahwa Rasulullah saw., pernah bersabda:

“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api. Harganya adalah haram” (HR Ibn Majah dan ath-Thabarani).

Berdasarkan hadis ini, ketiga jenis sumberdaya alam ini adalah milik umum. Hanya saja, statusnya sebagai milik umum adalah berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum (As-Siyaasah al-Iqtishadiyah al-Mutslaa, hlm. 67).

BBM dan energi lainnya (yang depositnya melimpah) sebagai milik umum juga termasuk ke dalam bahasan hadis tentang barang tambang dari riwayat Abyadh bin Hammal ra.

Dari Abyad bin Hammal: Ia pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dia. Beliau pun memberikan tambang itu kepada dirinya. Ketika Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Imam/Khalifah (penguasa dalam sistem pemerintahan Islam) harus memberikan akses atas milik-milik umum ini kepada semua rakyatnya, baik miskin atau kaya (Muqaddimah ad-Dustuur, hlm 365). Karena itu klaim Pemerintah bahwa subsidi BBM selama ini salah sasaran karena banyak dinikmati oleh orang-orang kaya adalah alasan yang bertentangan dengan ketentuan syariah ini. Sebabnya, baik miskin atau kaya, memiliki hak yang sama untuk menikmati semua sumberdaya alam milik umum (yang menguasai hajat hidup orang banyak).

Hasil pengelolaan SDA migas harus di berikan kembali kepada rakyat seutuhnya. Caranya ada dua mekanisme. Mekanisme secara tidak langsung dan secara langsung. Mekanisme langsung: khilafah memberikan subsidi energi seperti listrik, BBM,gas dan sebagainya kepada rakyat. Membuat rakyat mudah mendapatkan energi dengan biaya murah dengan harga terjangkau bahkan gratis tanpa perlu ada BLT.

Mekanisme tidak langsung: khilafah menjamin secara mutlak kebutuhan dasar publik seperti kesehatan,pendidikan dan keamanan bagi warga negaranya. Warga negara khilafah bisa mengakses layanan publik secara gratis. Wallahu’alam

 

 

Tags: BBMBLTGuru dan pemerhati generasiYuli Mastari
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA