
JAKARTA – Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.
Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Sementara, pada sidang banding ini, polri kembali menegaskan pemecatan Sambo. Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.
Mabes Polri membeberkan alasan menolak permohonan banding tersebut karena Sambo dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Atas dasar itu, komisi banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Sambo.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri,” kata Agung.
Mabes Polri juga menyatakan putusan dalam sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan Ferdy Sambo untuk menghindari sanksi pemecatan.
“Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (19/9).
Ia mengatakan, polri juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Pemberian sanksi pemecatan terhadap Sambo bakal dilakukan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar. “Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” pungkasnya.
Kakak Asuh
Penasihat Kapolri, Muradi menyarankan, tim khusus dan penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan peran kakak asuh Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, agar penanganan kasus benar-benar terang benderang.
“Harus didalami oleh timsus dan bareskrim, supaya proses pengadilan Sambo jadi bisa lancar,” katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/9).
Menurutnya, kakak asuh perlu didalami karena yang bersangkutan diduga berupaya agar Sambo diberi hukuman ringan dalam perkara tersebut.
“Kalau enggak, ini akan masuk angin. Ia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.
Muradi tidak menyebut secara gamblang identitas kakak asuh Sambo yang dimaksud. Ia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kepada Sambo pada 2019 lalu.
Muradi juga menyebutkan, karir cemerlang Sambo tak lepas dari peran kakak asuhnya tersebut. “Ia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan. Hanya Putri yang belum ditahan. web