
BANJARMASIN – Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan lantaran menunggak pajak, pihaknya telah mengirim surat peringatan (SP) pada sejumlah pengusaha sarang walet di Banjarmasin.
“Ada empat atau enam pengusaha. Kalau tidak keliru, sudah mendapat surat peringatan kedua atau ‘surat cinta’,” ucapnya di Banjarmasin,” belum lama tadi.
Edy menegaskan, apabil surat peringatan yang dilayangkan tidak juga diindahkan oleh pengusaha, maka pihaknya tidak segan-segan membawa persoalan penunggakan pajak itu ke ranah hukum.
“Bila surat peringatan ketiga tidak juga direspons, akan kami bahwa ke kejaksaan untuk menindaklanjuti hal ini dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tegasnya.
Hal itu diungkapkan Edy bukan tanpa alasan, mengingat sampai saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang walet baru terealisasi 50 persen dari target sekitar Rp400 juta per tahun.
Meski target yang dicapai terbilang cukup kecil, Edy menyatakan bahwa potensi pendapatan dari sektor pajak sarang walet itu bisa saja lebih besar dari target yang ada.
Pasalnya, dari data yang dihimpun pihaknya setidaknya ada sekitar 24 titik usaha sarang burung walet yang beroperasi di Banjarmasin.
Ketika ditanya kendala, dia mengatakan sungguh disayangkan, mayoritas pengusaha alias pemilik sarang walet bukan warga yang tinggal di Kota Banjarmasin.
Menanggapi upaya yang bisa dilakukan, Edy mengaku, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Balai Pertanian dan pihak terkait lainnya. Utamanya, untuk melalukan pencocokan data pengusaha atau pemilik sarang walet.
“Kami saat ini kembali menghimpun datanya, karena dahulu penarikan pajak walet ada di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, tetapi sekarang dan semenjak tahun 2021 dilimpahkan ke BPKPAD,” pungkasnya. dwi/ani