Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perlu Aturan Tegas Agar Masyarakat Tak Buang Sampah Di Sungai

by matabanua
14 September 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\2022\September 2022\1509\5\hal 5\6.jpg
Deddy Sopyan,Anggota DPRD Kota Banjarmasin (Foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin dalam mengurangi produksi sampah plastik diantaranya, membangun bank sampah pada lingkungan perumahan hingga membuat aturan tegas atau regulasi terhadap toko modern dan ritel agar tidak menyediakan kantong plastik.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Hal tersebut masih belum cukup, sebab ternyata volume sampah masih sangat tinggi dan diprediksi rata-rata produksi sampah baik organik atau anorganik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih sebesar 600 ton/hari.

Tak hanya itu, meski pemerintah juga menyediakan TPS, namun masih ada masyarakat yang membuang sampah ke kolong rumah dan sungai.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sopyan, perlu ada aturan baru lagi agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai mengingat sampah plastik sangat sulit mengurai di lingkungan.

Menurut Deddy, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun payung hukum ini dinilai masih belum cukup.

Sebab, katanya, dalam Perwali larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti minimarket maupun ritel saja.

Anggota DPRD dari F-PKB ini mengatakan Pemko perlu membuat regulasi atau kebijakan tegas yang menyasar ke masyarakat, apalagi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong agar pemerintah daerah dapat melaksanakan kebijakan dan membuat regulasi terkait pengelolaan sampah.

Tak hanya itu, lanjut Deddy, menyadari ancaman plastik yang sangat membahayakan lingkungan, maka pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.

“Tujuannya agar Perpres tersebut dapat menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya dalam rangka mengantisipasi penanganan sampah dari bahan plastik,” jelasnya.

Deddy juga berharap Pemko dapat mengejar target pada tahun 2025 sampah bisa dikelola dengan baik. Dengan ini juga, maka Pemko pun bisa melakukannya dengan mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah secara baik dan benar.

“Saya kira hal yang terpenting adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha untuk terus berupaya mengurangi pemakaian plastik,” tutupnya. via/ani

 

Tags: Anggota DPRD Kota BanjarmasinDeddy SopyanPemko BanjarmasinTPS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA