Oleh: Mastika Wati ( Ibu Rumah Tangga di Batola)
Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH. Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut.
“Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/8/2022).
Menurut dia, pemerintah harus menggandeng organisasi keagamaan untuk memantau perkembangan LGBT di Indonesia.
Serta masyarakat Indonesia harus terus diberikan edukasi tentang larangan seks di luar ikatan pernikahan.
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia pada khususnya, maupun dunia pada umumnya. Apalagi kini sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.
Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan. Singapura adalah tempat terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand.
Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A, yang melarang seks antar laki-laki – tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak.
Tetapi pada Ahad (21/8/2022) malam, Lee mengatakan akan menghapus undang-undang tersebut. “ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee dikutip dari BBC.
Melihat makin mengakarnya liberalisme dan seks bebas, maka desakan akan Indonesia melegalkan hal yg sama bisa muncul dari kelompok mereka. Karenanya masyarakat muslim wajib terus menunjukkan penolakan thd perilaku LGBT dan menentang setiap kebijakan yg membuka jalan legalisasi LGBT akibat liberalisme.
Eksisnya kaum menyimpang ini terjadi karena liberalisme telah menguasai dunia. Adanya kampanye HAM secara global menjadikan seruan penerimaan atas komunitas serupa yang sejak masa Nabi Luth as. sudah dilaknat Allah ini, makin gencar dan terus disuarakan berbagai pihak.
Diabaikannya aturan agama dalam kehidupan membuat manusia menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya. Ini jelas diserukan lembaga PBB tadi yang menyatakan meninggalkan aturan agama demi membela hak komunitas LGBTI.
Dengan demikian jelas bahwa pandangan legalisasi LGBT disandarkan kepada HAM secara mutlak menafikan aturan agama. Akal dan perasaan dijadikan sebagai pedoman, sehingga mentolerir keberadaan komunitas pelaku maksiat ini.
Begitu kuat dominasi HAM atas diri mereka, sehingga dampak buruk dari komunitas ini pun diabaikan. Di AS, gay dan biseksual adalah komunitas yang paling banyak terinfeksi HIV, bahkan 70% kasus infeksi HIV baru berasal dari kalangan tersebut. Risiko penularan infeksi HIV pun jauh lebih besar, 26 kali lebih besar pada gay dan biseksual, 13 kali lebih besar pada transgender.
Inilah wujud kebebasan berpikir yang dikampanyekan Barat demi menerima komunitas yang melanggar aturan agama. Propaganda ini jelas akan merusak kaum muslim, dan menjauhkan umat dari hukum-hukum Allah.
Realitas membuktikan, perilaku tersebut telah menjerumuskan manusia pada titik martabat paling rendah, karena hewan pun “enggan” melakukannya.
Solusi Islam Terkait LGBT
Proses pemenuhan (pemuasan) naluri melestarikan keturunan yang dibebaskan tanpa bimbingan dan petunjuk wahyu sebagaimana yang dilakukan oleh para kaum pelangi adalah perbuatan yang merusak keturunan.
Seperti hubungan sesama jenis, atau bahkan bisa dipuaskan dengan binatang atau sarana lainnya. Tentu itu semua, tidak mungkin mewujudkan tujuan diciptakannya naluri tersebut oleh Allah SWT kecuali naluri tersebut disalurkan antara laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya dalam ikatan pernikahan, bukan zina. Sebab itu akan terwujud tujuan diciptakan laki-laki dan wanita yakni untuk kelangsungan jenis manusia dengan segenap martabatnya.
Oleh karena itu, perilaku LGBT adalah terlarang dalam Islam dan pelakunya terlaknat yang ditumpahkan sanksi.
Sebagaimana sabda nabi Saw:
_”Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth (homoseksual).”_ (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Dalam firman Allah SWT dijelaskan, _“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas”_ (QS. Al-A’raaf:81).
Namun perilaku kaum Sodom ini tentu masih bisa disembuhkan. Hanya saja mustahil memulihkan bila masih bercokol pada akar masalah yakni aturan manusia.
Terlebih lagi jika mengandalkan penyadaran lewat para ustadz dan kiai semata. Sebab persoalan LGBT adalah masalah yang sistematis, menyangkut banyak faktor saling berkesinambungan satu sama yang lain. Jadi butuh pula solusi yang sistematis. Di sinilah peran negara menjadi sangat penting.
Negara harus mau mengganti sistem kapitalisme yang diadposi saat ini yang merupakan biang segala kerusakan dan kebobrokan.
Karena, LGBT adalah buah pahit liberalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme.
Jadi mustahil masalah LGBT ini bisa tuntas jika masih berkubang di dalam ideologi kapitalisme yang notabene memang sengaja dilestarikan perilaku penyimpangan seksual ini.
Dengan demikian, tiada metode yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang kian kusut dan kacau melainkan mengambil jalan yang sahih. Tentu jalan sahih itu adalah negara yang berlandaskan ideologi islam yang bersumber dari Sang Kholiq, yang akan menerapkan syariat islam secara sempurna, syariat yang berasal dari Allah azza wajalla.
Lalu negara akan melakukan langkah-langkah dalam menyembuhkan LGBT itu sesuai syariat islam. Yakni negara menanamkan iman dan takwa di masyarakat.
Negara menutup pintu penyebaran segala bentuk pornografi atau pornoaksi dan menerapkan ekonomi islam yang menjamin keadilan, dan terakhir jika masih ada perilaku menyimpang tersebut, maka akan dikenai sistem uqubat (sanksi) Islam yang melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Wallahu a’lam Bisshowab