Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kemenhub Klaim Harga Tiket Pesawat Mulai Turun

by matabanua
14 September 2022
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\Data\2022\September 2022\1509\7\7\7\FOTO HAL EKONOMI 6-7 (15 Sept)\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg
(Foto:mb/web)

 

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan saat ini sudah terjadi penurunan harga tiket pesawat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Skema LPG 3 Kg Satu Harga Mirip Pertamax

3 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

DPR Sebut Beras Stok Lama Bulog Berkutu

3 Juli 2025
Load More

Meskipun begitu, penurunan harga tiket pesawat tersebut terjadi untuk penerbangan yang dilakukan pada hari biasa, bukan pada akhir pekan.

“Kami juga melakukan evaluasi setelah kampanye ada penurunan tiket pesawat berkisar delapan sampai tujuh persen pada waktu bukan peak. Itu turunnya lumayan,” kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR.

Isnin menegaskan Kemenhub sebelumnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau. Isnin menuturkan untuk menurunkan harga tiket pesawat perlu kolaborasi dengan kementrian dan lembaga lain.

Dari internal Kemenhub, Isnin mengatakan Kemenhub memberikan kebijakan adanya tarif PNBP nol rupiah untuk tarif parkir, landing, dan penempatan pesawat. “Jadi ada stimulus nol rupiah untuk Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Sedangkan non UPBU beda lagi. Kami hanya bisa di UPBU,” jelas Isnin.

Kemenhub juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

“Fuel surcgharge ini kami berikan namun itu sifatnya opsional,” ujar Isnin. rep/mb06

 

 

Tags: Kemenhubnon UPBUNur Isnin IstiartonoPlt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA