RANTAU – Polsek Bungur dibantu Tim Resmob Polres Tapin mengamankan Ahmad, yang diduga menggelapkan ribuan dus mie instan milik PT Intiboga Mandiri dengan nilai kerugian mencapai Rp 188.907.744, Selasa (13/9).
Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan mengatakan, kejadian tindak pidana penggelapan ini diketahui terjadi pada Rabu (20/7) pukul 21.50 Wita, usai pihak PT Intiboga Mandiri mengirim tim audit internal untuk mengecek Gudang Indomie Depo Rantau, di Jalan A Yani, Desa Banua Padang, Kecamatan Bungur.
Saat memasuki gudang penyimpanan untuk melakukan audit, tim tidak sengaja mendorong susunan karton mie instan. Diketahui, seharusnya susunan karton mie instan itu disusun teratur, namun saat itu ada rongga.
Tim audit pun melakukan penghitungan terhadap barang milik perusahaan, dan ditemukan total mie instan yang hilang sekitar 1.686 dus dengan total kerugian Rp 188.907.744.
“Atas kejadian tersebut, pihak PT Intiboga Mandiri pun melaporkan hal itu ke Kantor Kepolisian Sektor Bungur,” kata kasi humas.
Setelah melakukan penyelidikan, Anggota Polsek Bungur dan Resmob Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap Ahmad usai dilakukan pendekatan melalui pihak keluarga, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar surat kuasa dari PT Intiboga Mandiri, delapan lembar berita acara hasil audit, 11 bundel nota pengambilan barang dan surat tanda terima barang. her