Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Data Publik Bocor, Siapa Bertanggung Jawab?

by matabanua
14 September 2022
in Opini
0

Oleh: Sriyati (Ibu Rumah Tangga di Batola)

Akhir-akhir ini Dunia maya dihebohkan dengan informasi bocornya data registrasi kartu seluler prabayar. Data ini disebut-sebut diperjualbelikan di internet.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo perlu menjelaskan secara terbuka mengenai informasi kebocoran data ini. “Karena jika betul terjadi kebocoran, subjek data wajib diberi tahu. Jika tidak ada, juga perlu klarifikasi tidak benar agar tidak terjadi kepanikan,” kata Meutya dikutip dari detikINET pada Jumat (2/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, dalam unggahan forum breached to, seorang pengguna dengan nama Bjorka memposting data tersebut. Menurut akun bernama Bjorka tersebut, data berukuran 87Gb tersebut berisi 1,3 miliar data terkait pendaftar, data tersebut berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama operator seluler, dan tanggal registrasi. Ia juga memberikan contoh yang bisa didapat gratis berisi dua juta pendaftar. Sementara itu, untuk menebus data secara penuh, harganya adalah USD 50.000.

Akun Bjorka itu mengklaim bahwa data yang bocor bersumber dari Kominfo dan dapat diperjualbelikan. Sumber, detikjateng.

Beredar informasi di media sosial perihal kebocoran data kartu SIM telepon seluler. Hal itu diunggah oleh akun Twitter @SRifqi.

Sejumlah 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI,” demikian twit akun @SRifqi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun merespons isu tersebut. “Tidak ada, [kebocoran] bukan dari Kominfo, formatnya juga beda. Yang mengecek [soal kebocoran tersebut] Pak Ismail (Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo)” kata Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Tahun ini kebocoran data di Indonesia bukan hanya sekali terjadi. Contohnya, kebocoran data PLN dilaporkan lebih dari 17 juta dan dijual ke forum peretas breached.to. Data yang bocor mencakup identitas pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat, nomor meteran, tipe meteran, serta nama unit UPI.

Kemudian ada kebocoran data yang dialami oleh anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk, Indihome. Kira-kira ada 26 juta data yang bocor yang juga dibagikan ke forum serupa.

Pada Agustus 2021, dugaan kebocoran jutaan data pribadi dalam aplikasi untuk pelaju antar provinsi dan antar negara di Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga sempat meresahkan masyarakat Indonesia.

Data-data yang bocor tidak hanya sekadar data yang dimuat di Kartu Tanda Penduduk, tetapi juga data hasil tes COVID-19, dan paspor.

Pada 2020, kasus kebocoran data juga terjadi, kala itu melibatkan data 91 juta pengguna Tokopedia yang mencuat pada Mei 2020, serta 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com dan 2,3 juta data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum Indonesia. Sumber, tirto.id.

Kebocoran data terus berulang, hal ini sangat mengkhawatirkan dan juga sangat meresahkan masyarakat. Saat kebocoran data terjadi maka akan ada kejahatan yang mungkin saja terjadi. Data akan disalahgunakan untuk menyerang dan merampas hak milik orang lain, bahkan bisa membahayakan nyawa orang lain. Ada banyak kasus yang terjadi, contoh saja dengan data NIK dan nomor ponsel bisa menjadi perantara penipuan Pinjol (pinjaman online), atau kasus serupa yaitu pembobolan rekening tabungan yang bisa diakses dengan mudah lewat nomer ponsel, bisa jadi nomer ponsel kita juga sudah tersebar dan dijadikan target telemarketing dengan menawarkan produk atau jasa yang akhirnya dapat membuat kita merasa tidak nyaman lagi dengan nomor ponsel tersebut.

Pemerintah sudah seharusnya bertanggung jawab untuk memberi jaminan pengamanan bagi data public dengan memproteksi data pribadi rakyat seperti NIK, nomer ponsel, dan lain-lain yang sifatnya pribadi. Namun sangat disayangkan kebocoran data publik berulang kali terjadi dan ini sangat mengkhawatirkan.

Islam memandang

Dalam Islam, keamanan rakyat adalah prioritas negara. Hal ini terbukti dengan tidak bolehnya negara memata-matai warga negara di dalam negara Islam.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 :

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang“.

Islam mengajarkan dalam pendidikan aqidah, untuk tidak melakukan pencurian apa pun bentuknya, termasuk pencurian data. Mencari rezeki dengan cara yang halal serta keyakinan penuh bahwasanya pemberi rezeki adalah dari Allah. Sehingga seseorang akan selalu bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah. Terjaminnya dalam aspek ekonomi ini didukung dengan perlindungan negara dalam ketercukupan sandang, pangan, dan papan masyarakat. Penguasa akan memberikan ketiga hal tersebut, jika dirasa seseorang mengalami kekurangan.

Di dalam sistem Islam sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memproteksi data-data pribadi rakyatnya. Departemen Dalam Negri yang bertugas untuk menjaga keamanan dalam negri bagi negara juga menjaga data-data pribadi rakyatnya, dimana data publik tersebut akan dikelola oleh Struktur Administrasi (kemaslahatan umum). Untuk data yang bersifat substantif terlebih dahulu akan izin dengan pemilik data, agar data pribadinya dapat dipergunakan secara legal.

Seandainya terjadi kebocoran data publik, ini berarti telah terjadi pelanggaran syariat, maka peran Departemen Dalam Negri dapat bertindak dan mengusut lebih lanjut. Sehingga dengan cara ini kesimpang siuran kebocoran data publik dapat teratasi dengan tidak saling tuding siapa yang harus bertanggung jawab dan perlindungan data serta permasalahan kebocoran data publik dapat teratasi dengan cepat.

Saat syariat islam dijalankan dengan sempurna maka kehidupan yang aman serta sejahtera akan tercipta. Wallahu ‘alam bishawab.

 

 

Tags: BjorkaIbu Rumah Tangga di BatolaKetua Komisi I DPR RIKominfoMeutya HafidSriyati
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA