
BANJARMASIN – Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), jadi atensi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM.
Ketua Satgas PPKS ULM Lena Hanifah mengungkapkan, telah mendapat laporan dari seorang mahasiswi yang telah dilecehkan secara fisik oleh seorang pria di kawasan Jalan Cendana dan sekitarnya.
“Saat ini, kami masih mencari korban lainnya. Dari laporan mahasiswi ULM yang jadi korban pelecehan itu, pelaku diketahui menggunakan helm hingga sengaja menyentuh bagian terlarang di tubuh korban,” ucapnya, Minggu (11/9).
Dosen Fakultas Hukum ULM ini mengatakan, kejadian pelecehan secara fisik ternyata tidak hanya sekali, tapi terus berulang dialami para mahasiswi kampusnya.
“Memang kejadian secara kilat, sehingga korban tidak mengenal persis pelakunya. Namun, kejadian semacam ini justru marak terjadi, seperti ada pelaku yang mengalami gangguan seksual ekshibisionisme di tempat umum. Itu juga dialami mahasiswi ULM,” katanya.
Menurutnya, Satgas PPKS ULM juga telah berkoordinasi dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Dr Muhammad Fauzi, dalam menindaklanjuti laporan para korban.
“Insha Allah dalam beberapa hari ke depan, kami akan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin,” bebernya.
Ia mengungkapkan, pengumpulan alat bukti seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) serta kesaksian juga akan dilakoni Satgas PPKS ULM.
Ia pun mengimbau agar para mahasiswi yang akan menjadi korban pelecehan seksual, bisa melakukan perlawanan.
“Kami memang masih menunggu laporan. Yang pasti, semua laporan pelecehan seksual baik fisik, verbal, dan psikologis, akan ditindaklanjuti. Kami juga telah membuat hotline yang bisa dihubungi di 0812-5622-6946. Kami imbau bagi mahasiswi yang jadi korban pelecehan seksual, bisa melapor ke Satgas PPKS. Kami akan tindaklanjuti, dampingi, dan lindungi pelapor,” tegasnya.
Diketahui, berdasar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor ULM Nomor 001/2022, menggantikan belied lama pada 2019. Satgas PPKS ULM dibentuk pada awal Maret 2022, yang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) serta buku saku. jjr