
TANJUNG – Rutan Kelas IIb Tanjung menggelar rehabilitasi untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang memiliki ketergantungan obat-obatan terlarang, Jumat (9/9).
Kegiatan yang digelar di Aula Rutan Tanjung ini diikuti tujuh WBP yang menjalani pembinaan.
Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengatakan, dalam rehabilitasi ini pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong.
“Program rehabilitasi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi WBP berperkara narkotika, agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang,” ujarnya, Sabtu (10/9).
Selain itu, rehabilitasi kali ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Rutan Tanjung dengan BNNK Tabalong.
“Rehabilitasi ini juga menyikapi PKS P4GN Prekursor Narkotika, Sinegritas dan Kolaborasi Kemenkumham Kalsel dan BNNP Kalsel, serta Program Prioritas Nasional Bidang Pemasyarakatan yang meliputi Layanan Rehabilitasi Medis dan Sosial serta pasca rehabilitasi bagi WBP,” katanya.
Dipilihnya tujuh WBP ini bukan tanpa dasar, namun berdasarkan putusan pengadilan yang kasusnya masuk pada Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau hanya sebagai pemakai.
“Kegiatan rehabilitasi kali ini berupa konseling dan penanganan terbatas dengan sasaran 7 orang WBP Rutan Tanjung, berdasarkan Putusan Pengadilan sebagai pemakai Narkotika,” terangnya.
Perawat BNNK Tabalong Septiandi Ashari sebagai pelaksana program rehabilitasi memaparkan, kegiatan rehabilitasi ini merupakan penerimaan awal yang meliputi skrining, assesment, tes urine, serta pemeriksaan kesehatan.
“Dari hasil skrining dan assesment ini, selanjutnya akan dilakukan intervensi singkat berupa edukasi dan perbaikan perilaku,” ucapnya.
Pada pertemuan selanjutnya, kembali dilakukan edukasi kepada pecandu melalui sosialisasi serta pertemuan kelompok.
“Dalam rehabilitasi ini, untuk jumlah pertemuannya bisa hingga lima kali pertemuan yang disesuaikan dengan masalah kliennya,” pungkasnya. tal