Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tujuh warga binaan Rutan Tanjung ikuti program rehabilitasi

by matabanua
11 September 2022
in Daerah, Lintas
0

 

REHABILITASI-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, menggandeng BNNK untuk melaksanakan rehabilitasi narkoba terhadap warga binaannya. (foto:mb/ant)

TANJUNG-Tujuh warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, mengikuti program rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong.

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menjelaskan, program rehabilitasi ini untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berperkara narkotika bisa terlepas dari ketergantungan terhadap obat terlarang.

“Kita menggandeng BNNK untuk melaksanakan program rehabilitasi yang diikuti tujuh warga binaan,” jelas Rommy, Sabtu (10/9).

Program ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Rutan Tanjung, dengan BNNK Tabalong sekaligus menyikapi PKS P4GN prekursor narkotika.

Termasuk sinergi dan kolaborasi Kemenkumham Kalsel dan BNNP Kalsel serta program prioritas nasional bidang pemasyarakatan tahun anggaran 2023 meliputi layanan rehabilitasi medis dan sosial serta pasca rehabilitasi bagi WBP.

Rommy menerangkan peserta rehabilitasi yang dipilih berdasarkan putusan pengadilan masuk pada pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagai pemakai.

“Kegiatan rehabilitasi berupa konseling dan penanganan terbatas dengan sasaran tujuh warga binaan Rutan Tanjung berdasarkan putusan pengadilan sebagai pemakai narkotika,” terangnya.

Menurut perawat BNNK Tabaong Septyandi Ashari tahapan rehabilitasi mencakup penerimaan awal berupa skrining, asesmen, tes urine serta pemeriksaan kesehatan.

“Dari hasil skrinning dan assesmen dilakukan intervensi singkat berupa edukasi dan perbaikan perilaku,” jelas Ashari.

Pada pertemuan selanjutnya akan dilakukan edukasi kepada pecandu melalui sosialisasi serta pertemuan kelompok.

“Untuk jumlah pertemuannya bisa lima kali disesuaikan dengan masalah kliennya,” tutupnya.{[an/mb03]}

 

Tags: program rehabilitasi BNNK TabalongRumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungwarga binaan Rutan Tanjung
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA