Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suripno Inginkan Pemilu 2024 Bersih Tanpa Pelanggaran

by matabanua
11 September 2022
in Indonesiana
0

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel saat membuka Sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH menginginkan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di banua ini bersih tanpa ada pelanggaran.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Keinginan itu disampaikannya di sela-sela Sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu dengan menghadirkan narasumber Komisioner Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid serta peserta para Ketua Rukun Tetangga ( RT) serta RW di Kota Banjarmasin.

Politisi Senior PKB ini pun berharap para Ketua RT dan RW mengetahui hal-hal yang berkaitan Pengawasan Pemilu.

“Saya berharap Ketua RT dan RW paling tidak bisa meminimalkan pelanggaran Pemilu,” ujar Suripno Sumas di tempat kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin,Sabtu (10/9).

Sementara Komisioner Bawaslu Kalsel Nur Kholis memaparkan hal-hal yang berkaitan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu atau pelanggaran “pesta demokrasi” tersebut.

Sebagai contoh keanggotaan rangkap anggota partai politik (Parpol), TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota Perpol.

“Lain halnya Ketua-Ketua RT dan RW tidak ada larangan menjadi anggota Parpol, kecuali yang bersangkutan ASN atau anggota TNI dan Polri,” jelas Nur Kholis Majid.

Harapan Pemilu 2024 nanti juga bisa berjalan dengan aman dan lancar saja tidak ada gangguan maupun pelanggaran yang bearti yang dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi di banua ini.rds

 

Tags: Pemilihan Umum Terkait Tugas Wewenang Pengawas PemiluSekretaris Komisi I DPRD KalselSosialisasi UU Republik IndonesiaSuripno Sumas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA