
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui ketuanya Imam Suprastowo mengatakan, dua rancangan peraturan daerah (raperda) akan disahkan di paripurna yang dijadwalkan pada 14 September 2022.
Hal tersebut dikatakannya usai rapat finalisasi pansus II bersama jajaran Direksi Bank Kalsel, Biro Hukum Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, di ruangan rapat Komisi II DPRD setempat, Kamis (8/9) siang.
Dua raperda tersebut, yakni raperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel Tahun 2022, dan raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Persero)
“Semula, raperda penyertaan modal dan perubahan bentuk hukum menjadi satu perda. Tapi oleh kemendagri, ketika proses fasilitasi displit menjadi dua,” ungkap Imam Suprastowo.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan tersebut, semestinya raperda tersebut sudah di paripurnakan pada 24 Agustus lalu, namun karena yang semula satu perda dan kemudian di bagi menjadi dua, hal itulah mengapa hasil fasilitasi baru dapat difinalisasi sekarang.
“Tanggal 14 September nanti kita akan melakukan paripurna untuk perda perubahan badan hukum maupun penyertaan modal. Kendati begitu, masih ada beberapa catatan yang masih ingin disempurnakan sebelum paripurna,” pungkasnya. rds