Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPPU Desak Turunkan Harga Minyak Curah ke Rp12 Ribu

by matabanua
11 September 2022
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\Data\2022\September 2022\1209\7\7\minyak-goreng.jpg
(Foto:mb/web)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menurunkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng baik curah maupun kemasan premium.

Deputi bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto mengatakan untuk minyak gore curah, lembaganya meminta Zulhas menurunkan HET dari Rp14 ribu menjadi 12 ribu per liter.

Artikel Lainnya

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

23 Agustus 2025
XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

21 Agustus 2025
Load More

Sementara untuk minyak goreng kemasan premium, pihaknya meminta HET ditetapkan di Rp17 ribu. Desakan dilayangkan karena karena harga crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan Juli 2021.

Taufik mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng, sejak tahun lalu.

Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan jika mengacu pada data pergerakan harga TBS, CPO, minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

Namun sampai saat ini data menunjukkan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah).

Menurutnya, berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS.

“Rasio TBS dan minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan,” kata Taufik dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni – Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya TBS bisa mencapai Rp2.500 per kg.

“Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan ntuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai Rp12 ribu per liter,” katanya.

Ia menambahkan penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food pasca adanya kebijakan kenaikan harga BBM. cnn/mb06

 

 

Tags: CPOKPPUMenteri Perdaganganminyak curahZulkifli Hasan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA