
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin baru-baru ini telah menerbitkan surat rekomendasi penghentian proyek dermaga apung yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Para unsur pimpinan yang duduk di kursi wakil rakyat Kota Baiman itu meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menaati rekomendasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut.
Kendati demikian, kata Ikhsan, pihaknya masih pikir-pikir dalam menentukan sikap terkait rekomendasi penghentian proyek jembatan apung yang menghubungkan Siring Patung Bekantan ke Kampung Ketupat, Siring Baru tersebut.
“Saya telah perintahkan Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk mempelajari setiap butir isi rekomendasi yang dilayangkan pihak dewan itu,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (8/9).
Selain itu, Ikhsan juga meminta pihak Dinas PUPR untuk mempertimbangkan apakah proyek pembangunan jembatan apung tersebut memang harus dihentikan sesuai isi surat rekomendasi atau tetap dilaksanakan.
“Kita harus melihat lagi dari setiap sisi dari surat rekomendasi baik dari segi aspek hukum, keberlangsungan kontrak dan segala macam aspek lainnya, hal itu harus jadi bahan pertimbangan,” ungkapnya.
“Mulai hari ini mereka (Dinas PUPR) sudah mulai mempelajarinya bersama stakeholder lainnya,” tambahnya.
Sayangnya, Ikhsan tidak membeberkan secara gamblang kapan proses kajian terkait rekomendasi penghentian proyek tersebut selesai. “Pada intinya saya minta mereka secepatnya menyelesaikan kajian itu,” ungkapnya.
Ia menekankan, bahwa surat itu hanyalah sebuah rekomendasi saja sehingga tidak ada keterikatan atau kewajiban dari Pemko Banjarmasin tuk mengikutinya.
“DPRD memang bagian dari pemerintahan di Banjarmasin, tetapi harus dipahami, rekomendasi bukanlah sebuah perintah, karena yang melaksanakan kegiatan (pembangunan proyek jembatan apung) inikan Pemko,” tukasnya.
Ia mengakui, memang belum mencermati secara jelas poin-poin atau isi dari rekomendasi penghentian proyek jembatan apung tersebut.
Namun yang jelas, ia membeberkan diantara poin-poin tersebut ada yang menjelaskan bahwa pembangunan itu dilaksanakan tanpa ada urgensi yang jelas.
“Ada beberapa pemikiran-pemikiran yang mungkin bisa diperdebatkan lagi, termasuk seperti apa keurgensian dari jembatan apung tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya mengatakan surat rekomendasi penghentian proyek jembatan apung dan hal itu merupakan hasil keputusan bersama yang dituangkan ke dalam notulensi, pada rapat lintas komisi I, II dan III serta instansi teknis Pemko Banjarmasin.
Mengacu pada surat rekomendasi itu, maka Pemko Banjarmasin untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan bersama dan semua pihak bisa menerima hasil rapat tersebut.
“Sekarang tinggal kepala daerah yang melaksanakan atas rekomendasi penghentian proyek dermaga apung yang bernilai Rp4,48 miliar dari pagu anggaran Rp4,5 miliar menghentikan atau tidak,” katanya kepada media, Senin (5/9).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan dalam rapat lintas komisi tersebut, alasan dihentikan proyek dermaga apung ini dikarenakan proyek itu tidak ada rencana kerja dan anggaran (RKA) serta tidak ada regulasi menunda di dalam RKA, namun proyek digeser kegiatan lain, tanpa sepengetahuan DPRD Kota Banjarmasin, melalui Badan Anggaran (Banggar).
“Rekomendasi lintas komisi tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD Kota Banjarmasin terhadap pelaksanaan SKPD dalam melaksanakan pembangunan,” ujarnya.
Kendati demikian, Harry menegaskan berbicara rekomendasi ini apakah dilaksanakan atau tidak, tergantung Pemko Banjarmasin dengan konsekuensinya apabila terjadi kemudian hari suatu permasalahan, DPRD Kota Banjarmasin sudah melaksanakan rekomendasi untuk dihentikan kegiatannya. dwi/ani