Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pegawai Pegadaian Terjerat Korupsi Rp 2,8 M

by matabanua
8 September 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\2022\September 2022\0909\2\2\New Folder\Pegawai Pegadaian Terjerat Korupsi Rp 2,8 miliar.jpg
TERDAKWA Ristianti hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin­, Kamis (8/9). (Foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Seorang oknum pegawai PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Kantor Cabang Barabai bernama Ristianti Annisa Fitria, terjerat kasus korupsi Rp 2,8 miliar hingga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/9).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

“Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,8 miliar,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, jaksa menghadirkan enam saksi dalam tahap pembuktian. Sementara, terdakwa Ristianti hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau didampingi penasihat hukumnya Handayani.

Keenam saksi tersebut, yakni Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode 2018-2020 Sunyoto, Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode 2020-2021 Yoyok, Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode 2021 hingga sekarang Fakhrudin, serta tiga pegawai PT Pegadaian, yaitu M Rizky, Sti Kartika dan Zulfikar.

Fakta persidangan tergambarkan dugaan korupsi terdakwa mulai terungkap setelah Yoyok melakukan pemeriksaan rutin dalam fungsi pengawasan melekat (Waskat) terhadap UPC-UPC di wilayahnya, termasuk UPC Rantau.

Terdakwa diduga menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Rantau. Pasalnya, saat Yoyok memeriksa terkait produk KCA di UPC Rantau, ia mendapati adanya kejanggalan pada 125 KCA aktif.

“Ada 125 KCA aktif dan 1 KCA cut off, tapi barang jaminan fisik tidak ada. Barang jaminan itu di sistem tercatat berupa emas,” ujarnya.

Selanjutnya setelah dilakukan audit, total ditemukan ada 127 KCA yang janggal di UPC Rantau yang dikelola terdakwa. Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak di-input terdakwa ke dalam sistem, dan uang pelunasan yang seharusnya disetor malah digunakannya untuk kepentingannya, sehingga taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar lebih. ant

 

Tags: pegadaianPT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) RantauRistianti Annisa FitriaRutan Kelas IIB Rantau
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA