Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

AKP Dyah Disanksi Demosi 1 Tahun

by matabanua
8 September 2022
in Headlines
0

 

JAKARTA – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menj­a­tuh­kan sanksi demosi selama setahun terhadap eks Paur Sub­bag­sumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati.

Artikel Lainnya

BP Haji Tolak Usulan CJH Naik Kapal Laut

BP Haji Tolak Usulan CJH Naik Kapal Laut

13 Juli 2025
Hampir 50% Lahan Besertifikat Dikuasai 60 Keluarga ‘Crazy Rich’ RI

Hampir 50% Lahan Besertifikat Dikuasai 60 Keluarga ‘Crazy Rich’ RI

13 Juli 2025
Load More

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, keputusan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh tim KKEP, usai menggelar sidang etik selama 6 jam di Gedung TNCC Mabes Polri.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (8/6).

Nurul menjelaskan, selain sanksi administratif, tim KKEP juga memberikan dua sanksi etika terhadap pelanggar. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP.

Dalam sidang etik tersebut, Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Tim KKEP yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, menilai Dyah telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022

“Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” tegasnya. Meski demikian, Nurul enggan menjelaskan lebih lanjut ketidakprofesionalan yang dimaksud dalam pengelolaan senjata api dinas tersebut. Ia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemeriksa.

“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik,” ujarnya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran etik yang dilakukan Dyah berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).

Diketahui, nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. web

 

Tags: Dyah Chandrawatieks Paur Sub­bag­sumda Bagrenmin Divpropam Polrimenggelar sidang etikTim Komisi Kode Etik Polri
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA