BANJARMASIN – Shafwah Holidays dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalimantan Selatan bekerjasama dalam mengumpulkan dan mendistribusikan infak/sedekah atau sumbangan tidak mengikat dari jamaah Shafwah Holidays yang bergerak dalam pada bidang agen perjalanan haji, umrah dan wisata halal.
Kolaborasi itu ditandai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) BAZNAS Kalsel dengan Shafwah Holidays yang disetujui kedua belah pihak pada tanggal 31 Agustus 2022 dan berlaku selama satu bulan, terhitung September hingga Oktober.
Isi perjanjian atau PKS ini meliputi penggalangan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang merupakan dana pelanggan/jamaah terhadap transaksi produk-produk Shafwah Holidays. Secara spesifik kerja sama ini berlaku khusus Shafwah Holidays Cabang Banjarbaru.Adapun hasil pengumpulan ZIS disalurkan kepada program-program BAZNAS Kalsel, terutama saat ini kepada program pengadaan motor trail untuk juru dakwah/dai di pedalaman Meratus.
VP Sales dan Marketing Shafwah Holidays Cabang Banjarbaru, Sania Humaira Helmi, Selasa (7/9) menjelaskan, nantinya setiap jamaah/konsumen yang bertransaksi produk Shafwah Holidays Cabang Banjarbaru secara otomatis juga sudah melakukan infak dan sedekah kepada BAZNAS Kalsel.
“Saya kira hal itu menjadi kerja sama yang baik karena setiap transaksi berarti bernilai ibadah bagi jamaah/konsumen Shafwah Holidays Cabang Banjarbaru,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Baznas Provinsi Kalsel, H Irhamsyah Safari menyatakan menyambut baik kerja sama ini, karena secara nilai perusahaan Shafwah Holidays yang bernaung dalam Shafwah Group mengedepankan nilai-nilai syariah sesuai dengan empat sifat Nabi Muhammad SAW.
Menurut Irham, program antara kedua belah pihak akan berkembang kearah yang lebih luas dan bersentuhan langsung dengan mustahik (penerima manfaat) binaan BAZNAS Kalsel, baik di lingkungan internal Shafwah Holidays maupun masyarakat luas.
BAZNAS Kalsel dengan Shafwah Holidays juga bersama-sama melakukan edukasi dan dakwah melalui beberapa media daring seperti live streaming youtube, Instagram, facebook, website, kajian-kajian keislaman dan bentuk promosi lainnya.
BAZNAS Kalsel sebagai lembaga yang diberi amanah Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mempunyai wewenang untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan melaporkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah pada tingkat Provinsi.
Sementara Shafwah Group didirikan pada tahun 2010 dan terdiri dari beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai industri dan bisnisnya meliputi Trading & Sourcing Sumber Daya Mineral, Air Mineral, Hasil Hutan, Properti, Biro Perjalanan Umrah & Haji, Industri Perikanan, dan Klinik.
Sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, mendirikan Yayasan Helmi Abdul Wahab di Banjarbaru, Provinsi Kalsel.
Sekarang Shafwah Group telah memperluas operasi bisnisnya ke provinsi lain termasuk Jawa Barat, Banten, Surabaya, Nusa Tenggara Timur dan Selatan Sulawesi Timur yang mengedepankan prinsip FAST (Fathonah, Amanah, Shiddiq, dan Tabligh) sejalan dengan konsep syariah.
Shafwah Holidays merupakan bagian dari Shafwah Group yang bergerak dibidang jasa Halal/Muslim Tour, Umrah dan Haji. Shafwah Holidays mengusung konsep syariah untuk wisatawan dari Indonesia ke seluruh dunia. ril/ani