
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar bimtek tata cara pengadaan barang/jasa untuk pemerintahan desa, yang diikuti 121 Kepala desa di Gedung Informasi, Selasa (6/9).
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tabalong Subhan mengatakan, bimtek ini digelar bertujuan untuk kelancaran pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Dalam pelatihan ini, akan diajarkan tata cara pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien,” ujarnya, Rabu (7/9).
Ia menjelaskan, bimtek ini digelar berdasarkan Perbup Tabalong Tahun 2022 kepada seluruh kepala desa se-Bumi Sarabakawa.
Subhan menegaskan, pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di desa tidak bertujuan mengutamakan keuntungan, namun lebih pada memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengadaan barang dan jasa di desa ini bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karenanya hasilnya untuk meningkatkan pelayanan publik,” jelasnya.
Menurutnya, kinerja pengadaan barang dan jasa itu meliputi beberapa aspek, yaitu produktivitas, kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas.
“Selain itu, aspek transparansi juga merupakan hal penting dalam pelaksanaan kinerja pengadaan barang dan jasa, termasuk di desa. Kinerja pengadaan barang dan jasa diharapkan baik agar dapat berjalan dengan efektif” ujarnya.
Dalam pelaksanaan bimtek kali ini, ditujukan memberikan gambaran informasi dan wawasan terkait pengelolaan keuangan pada APBDes, dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
“Sedangkan tujuannya, agar para kades menguasai dan memahami pengelolaan keuangan dalam APBDes, dan mengerti serta memahami pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa,” ucapnya.
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan, sebagai pimpinan di desa, para kades harus mengetahui tata cara pengadaan dan jasa di desa.
“Karena saya berharap dalam bimtek ini, para kepala desa harus memperhatikan penjelasan yang diberikan oleh narasumber,” ujarnya saat membuka kegiatan bimtek, Selasa (6/9).
Menurutnya, bimtek ini merupakan pintu masuk untuk selamat, karenanya kepala desa harus menguasai tata cara pengadaan barang dan jasa.
Setelah bimtek ini, kades juga harus menyampaikan semua pengetahuan tata cara pengadaan barang dan jasa harus ke perangkat desa. “Kepala harus mendedikasikan ilmu yang didapatnya dalam bimtek ini ke perangkat desa,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pembangunan desa, perangkat desa yang akan membantu kades dalam melaksanakan pembangunan.
Bupati juga berharap, tidak ada lagi kepala ataupun perangkat desa yang menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. tal