JAKARTA – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 28 hari di patsus. Yang kedua adalah pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan pengajuan banding,” katanya, Rabu (7/9).
Dalam sidang ini, komisi etik telah menghadirkan 14 saksi terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Kombes Agus dianggap merusak CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kombes Agus juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu menyusul tiga anggota polri lainnya yang telah dipecat lebih dahulu, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu juga dilakukan lewat sidang KKEP, dan ketiganya diberhentikan secara tidak hormat. Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sigana KKEP.
Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu, dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehari kemudian, Jumat (2/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.
Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo bersama Kompol Chuck Putranto.
Ketiga anggota polri itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka, namun sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut.
Ajukan Banding
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding terhadap sanksi PTDH yang diberikan tim KKEP, usai putusan sidang yang berlangsung selama 18 jam, Rabu (7/9).
“Setelah dibacakan keputusan oleh KKEP, pelanggar Kombes ANP mengajukan banding,” ujarnya.
Dedi mengatakan, pengajuan banding tersebut merupakan hak yang bersangkutan, dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Pasal 69 Nomor 7 Tahun 2022. Ia menuturkan, sidang banding itu akan diproses oleh Komisi Banding. web