
BANJARMASIN – Pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak kenaikan BBM di Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp252,64 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan, Sulaimansyah di Banjarmasin, Selasa menyebutkan alokasi dana pengalihan subsidi BBM di Kalsel itu disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Pemerintah.
Menurut Sulaimansyah, pengalihan subsidi BBM untuk tambahan perlindungan sosial di Kalsel sebesar Rp252,64 miliar tersebut yakni untuk penerima kartu sembako, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan subsidi upah (BSU) atau pekerja.
Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) kartu sembako dan PKH di Kalsel, kata Sulaimansyah, akan diberikan kepada 171.705 KPM senilai Rp103 miliar dan setiap KPM menerima Rp150 ribu/bulan selama empat bulan.
Sedangkan BSU, lanjutnya, akan diberikan kepada 249.405 pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan atau senilai upah minimum provinsi/kota masing-masing sebesar Rp600.000,- selama satu bulan dengan total anggaran Rp149,64 miliar.
Dia menjelaskan, ada tiga prioritas APBN yang sama-sama sangat penting yaitu pertama menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu, kedua pemulihan ekonomi pasca covid-19 dan ketiga penyehatan APBN harus dilakukan secara seimbang dan sangat hati-hati.
Pengalihan subsidi BBM ke penambahan bantuan sosial sebagai sock absorber tersebut secara nasional adalah sebesar Rp24,17 triliun.
Komponen bantuan sosial itu terdiri dari bantuan langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga
penerima manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp150.000/bulan selama empat bulan serta diberikan 2x masing-masing Rp300.000,-
Kemudian, bantuan subsidi Upah (BSU) sebesar Rp9,6 triliun untuk 14,6 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan atau senilai upah minimum provinsi/kota masing-masing sebesar Rp600.000,- selama 1 bulan.
Selanjutnya, perlindungan sosial oleh pemerintah daerah yang menggunakan belanja wajib 2 persen dari Dana Transfer Umum dengan total perkiraan sebesar Rp2,17 triliun.
BLT-BBM telah mulai disalurkan diawal bulan September 2022 oleh PT Pos Indonesia dan Bank pemerintah (Himbara). Data 20,65 juta KPM adalah KPM yang menerima Kartu sembako dan PKH.
Saat ini, kata Sulaimansyah, penyalurannya masih dalam proses penetapan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan petunjuk teknisnya. BSU akan disalurkan oleh PT,Pos Indonesia dan Bank Pemerintah
(Himbara).
BSU diberikan kepada pekerja/buruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dan diprioritaskan kepada pekerja yang belum menerima PKH, Kartu Prakerja atau Banpres produksi untuk usaha mikro pada tahun berjalan.
Untuk perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.7/2022 tanggal 5 September 2022. ril/ani/mb06