
BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meminta Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Banjarmasin mulai menarik retribusi Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi mulai tahun ini.
“Kami berharap tidak hanya di APBD perubahan saja, namun balik ke beberapa tahun lalu juga ditarik retribusi lalu, karena mereka seperti memiliki hutang,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, di Banjarmasin, Selasa (6/9).
Menurut dia, dulunya penarikan retribusi sempat dilimpahkan kepada Dinas Perhubungan, namun kemudian regulasinya berubah dan kini Diskominfo yang memiliki kewenangan untuk menarik kembali retribusi BTS.
Pemko Banjarmasin juga telah memiliki regulasi yang jelas yakni Peraturan Walikota yang menunjuk Dinas Kominfo sebagai instansi yang berwenang melakukan penarikan retribusi.
Selain itu, Pemko juga memiliki Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengendalian menara telekomunikasi. “Kami memotivasi agar sesegeranya mungkin menarik retribusi sebab akan menjadi penambahan PAD Pemko Banjarmasin,” katanya.
Selain itu potensi, PAD dari retribusi BTS besar yakni sekitar 500 jutaan rupiah pertahun. “Lumayan kan potensi PAD selama dua tahun itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan pihaknya sudah mengantongi 200 lebih BTS yang akan ditarik retribusi.
“Kami sudah melakukan pendekatan dan siap mulai APBD Perubahan tahun ini melakukan penarikan retribusi BTS,” ujar Windi seraya menyebutkan pihaknya sudah mengantongi 200 lebih data BTS dengan nilai potensi sebesar Rp510 jutaan. via/ani