
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya memberikan respons terhadap adanya rekayasa arus lalu lintas angkutan berat, yang dialihkan kembali ke jalan nasional di wilayah setempat sebagai dampak perbaikan Jembatan Paringin di Kabupaten Balangan.
Merespons hal tersebut, pemkab menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh unsur pimpinan daerah, TNI-Polri, anggota DPRD setempat, para camat, mahasiswa, LSM, serta ketua Persatuan Kades se-HSU di ruang rapat Gedung Arsip Lantai II Setda setempat, Senin (5/9).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi mengatakan, ruas jalan di HSU pernah mengalami kerusakan parah akibat diberlakukannya kebijakan serupa beberapa waktu lalu.
“Seperti pengalihan arus beberapa waktu lalu, jalan kita mengalami kerusakan. Lalu sekarang bagaimana kita mengantisipasinya,” ujarnya.
Ia berharap, angkutan berat yang melintas di Kabupaten HSU sesuai dengan ketentuan maksimum berat delapan ton, sehingga tidak merusak jalan.
Ia juga meminta kepada Dinas PUPR HSU, agar mendata dan mengecek kondisi jembatan yang dilewati kendaraan angkutan barang pada pengalihan arus kali ini. “Jangan sampai ada hal yang tidak inginkan terjadi di jembatan kita di HSU,” katanya.
Hasil rakor memutuskan beberapa poin jika kebijakan rekayasa pengalihan arus lalu lintas angkutan berat jadi diterapkan di wilayah HSU, yakni penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas III (maksimum 8 ton/sumbu), dibuktikan dengan surat jalan /delivery order (DO) dari perusahaan.
Pelanggaran angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan dilaksanakan oleh masing masing yang berwenang, untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan.
Kemudian, agar PT Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui, dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg, sesuai dengan kir kendaraan yang berlaku.
Jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati Kabupaten HSU adalah pukul 21.00 hingga 05.00 Wita. Kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
Selanjutnya, berita acara tersebut akan disosialisasikan selama lima hari mulai 5 hingga 9 September 2022. Dan penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada 10 September 2022. ant