Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PI Hamili Anak Hingga Melahirkan

by matabanua
5 September 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\September 2022\0609\2\2\New Folder\PI Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan.jpg
KASAT Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampingi polwan dari unit PPA saat memperlihatkan pelaku. (Foto:mb/sam)

 

BANJARMASIN – Seorang ayah berinisial PI (47) menghamili anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga melahirkan. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap PI.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

“Unit PPA satreskrim melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya merupakan ayah tiri dari korban,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampingi polwan dari unit PPA, Senin (5/9).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada tahun 2021 silam di salah satu kamar di rumah pelaku, saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

“Saat itu rumah kosong, istrinya sedang berpergian. PI menarik korban ke salah satu kamar, dan memaksa untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Setelah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Thomas, ayah bejat ini  mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Ancaman ini memuluskan aksi pelaku untuk mengulang perbuatannya hingga tiga kali.

“Saat istri tidak berada di rumah, PI kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama,” ujarnya.

Pada tahun 2022, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual, diketahui ibu korban, dan diungsikan tersangka ke tempat yang jauh. Di bawah tekanan, ibu korban juga diancam untuk tidak melaporkan.

Menurut Thomas, korban yang sudah kurang lebih satu tahun digauli PI, melahirkan anak berjenis kelamin perempuan.

Menurut pengakuan tersangka, motifnya melakukan hal tersebut karena tertarik dengan paras ayu korban.

“Sehingga, tersangka berhasrat melakukan persetubuhan terhadap korban. Pengakuan dari pelaku, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kita masih mendalami karena sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu,” katanya

Ia mengungkapkan, tersangka setelah dilaporkan sempat melarikan diri selama satu minggu, hingga unit PPA berkerja sama dengan unit opsnal jatanras melakukan pengejaran.

Tersangka diketahui sebelumnya pernah mendekam di penjara dalam kasus pembunuhan pada rentang waktu tahun 1983-1994 silam di Banjarmasin.

Akibat perbuatannya, PA dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga hukuman karena PI pernah menjalani hukuman. sam

 

 

Tags: Kasat Reskrim Polresta BanjarmasinKompol Thomas Afrianunit PPA
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA