
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I menghendaki agar Satpol PP Banjarmasin perketat kembali pengawasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
“Disinyalir ada beberapa THM yang dilaporkan melanggar jam operasional seperti yang telah tertuang diperdakan sehingga perlu pengawasan ketat dari satpol PP,” ungkap Ketua Komisi I, Faisal Heriyadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP Banjarmasin, pekan tadi.
Ia mengatakan, THM sudah mulai beroperasi kembali panca melandainya pandemi covid-19. Meski demikian, pemerintah juga tak mesti lengah terlebih virus belum hilang sehingga pengawasan juga tetap harus ketat. “Pantau jam operasionalnya yakni hingga pukul 2 pagi serta pengunjung yang masuk harus sesuai dengan umurnya yakni minimal 17 tahun,” katanya.
Faisal juga menginginkan agar ke depan setiap THM dipantau dengan CCTV sehingga ketika jam operasional habis dapat langsung terpantau.
Sementara, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengaku beberapa kendala di antaranya kekurangan personel penertiban di lapangan.
“Kami kekurangan personel dalam penertiban, kini kami hanya memiliki 200 personel sedangkan idealnya 350 personel,” ujar Muzaiyin.
Menurutnya, sejauh ini penindakan terkait batas usia dan operasional juga tak dapat optimal karena perda yang diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2016 sebagai perda yustisi
“Kami merazia berkala dengan waktu tak terduga dan kami tetap berupaya untuk merazia 30 hiburan,” katanya. via