
BANJARMASIN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kasus tewasnya kakek Sarijan (60), warga Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, usai diduga dianiaya petugas dari Sat Resnarkoba Polres Banjar pada Kamis (29/12) lalu, dan kasus meninggalnya Subhan (31), warga Pekapuran Banjarmasin Tengah, yang diamankan polisi pada Jumat (3/6) hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/6) di RS Bhayangkara Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh didampingi Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Bambang Heri Purnama, Heru Widodo dan lainnya, usai melalukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (2/9)sore.
Pangeran Khairul Saleh mengatakan, hasil kunjungan spesifik ke Polda Kalsel terkait kasus yang menarik perhatian masyarakat setempat, yakni kasus Sarijan yang tewas diduga dianiaya petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar.
Sarijan diduga sebagai pengedar sabu yang oleh Kapolda Kalsel dijelaskan melakukan perlawanan dan membahayakan aparat.
“Tetapi tadi ada beberapa anggota komisi termasuk saya, meminta kapolda betul-betul melihat penyidikan kepada tersangka atas tewasnya Sarijan ini,” ujar Pangeran Khairul Saleh.
Kemudian terkait tahanan Polresta Banjarmasin Subhan, menurut kapolda yang bersangkutan melawan, dan diduga aparat yang melalukan pelanggaran SOP agar ditinjau juga.
“Ada kabar yang melanggar itu delapan anggota dan sudah dihukum tapi ringan. Namun kalau tidak bersalah, tidak usah dipermasalahkan. Karena kita tahu kalau sudah ditangkap dalam tahanan, tidak ada aturan aparat boleh memukul tahanan. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengapresiasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Pangeran Khairul Saleh, karena telah mengingatkan pihaknya agar lebih berhati-hati.
“Untuk yang dipermasalahkan Sarijan dan Subhan, saya sampaikan Sarijan adalah DPO sejak tahun 2021. Ia adalah pengedar narkoba, dan anaknya yang juga pengedar sudah ditangkap serta di proses di Polsekta Banjarmasin Tengah. Ia divonis tujuh tahun. Bulan Januari kemarin Sarijan tertangkap dan terjadi perlawanan. Sarijan yang lemas kemudian di bawa ke klinik dan meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk Subhan, ia adalah pengedar sabu dan saat penangkapan terjadi perkelahian. Kemudian dalam proses penyidikan, ia jatuh sakit.
“Sudah dilakukan upaya oleh dokter, tapi tidak tertolong. Jadi yang bersangkutan meninggal karena penyakitnya. Polresta sudah ada pendekatan dengan pihak keluarga dan mereka memahami, maka kasusnya kita tutup,” pungkasnya. rds