
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) menggunakan mobil stum, usai sepekan melakukan operasi peredaran miras tanpa izin edar di sejumlah THM, cafe dan rumah bilyard, Kamis (1/9).
Pemusnahan miras di halaman Mako Polresta Banjarmasin tersebut, dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, kejaksaan negeri, Kodim 1007, dan DPRD setempat, serta tamu undangan lainnya.
Sebanyak 4.329 botol minuman beralkohol beragam merk, dimusnahkan melalui giat penyakit masyarakat (pekat).
“Pemilik miras akan diberikan pembinaan. Apabila masih ngeyel menjual miras tanpa izin, maka diberikan tindakan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” ucap Kombes Pol Sabana A Martosumito.
Tidah hanya miras, turut diamankan juga ratusan botol alkohol murni 90 persen yang diduga dijadikan minuman oplosan. “Alkohol 90 persen dicampur minuman penyegar, mereka meracik sendiri dalam membuat miras oplosan karena murah meriah,” jelasnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengapresiasi jajaran polresta, atas dedikasinya dalam giat sepekan menyita ribuan miras beragam merk tanpa mengantongi izin edar.
“Dalam satu minggu, kepolisian berhasil menyita miras sebanyak 4.239 botol tanpa izin edar. Tidak bisa saya bayangkan bila di konsumsi masyarakat Banjarmasin,” ucap nya.
Ia meminta kepolisian agar kegiatan tersebut terus dilakukan guna menciptakan suasana Kota Banjarmasin aman dan kondusif.
“Tidak lama hari jadi Kota Banjarmasin tiba. Saya tidak menginginkan adanya kegiatan yang sifatnya mengganggu kamtibmas di Banjarmasin,” katanya.
Ibnu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan Kota Seribu Sungai. “Saya tegaskan, tidak boleh ada peredaran miras dengan bebas beredar luas di Banjamasin,” pungkasnya. sam