
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) Narkotika, di halaman mako polresta setempat, Kamis (1/9).
Pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan selama sepekan, dengan total seberat 239,96 gram sabu, serta 61 butir ineks (ekstasi).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, pemusnahan barbuk ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 laporan polisi (LP) dengan 25 tersangka.
“Keberhasilan ini bisa menyelamatkan 3.660 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sabu dan ineks tersebut bila diuangkan senilai Rp 384 juta,” katanya.
Ke-25 tersangka ada, diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 114 ayat (1-2) jo 112 ayat (1-2) jo Pasal 132 ayat (1-2).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, mengapresiasi keberhasilan jajaran polresta dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Seribu Sungai.
“Dalam tujuh hari, polisi di Banjarmasin berhasil menyita 239,96 gram sabu dan 61 butir ineks. Tidak bisa dibayangkan bila itu lolos dan konsumsi masyarakat,” katanya.
Ia meminta, agar kegiatan tersebut terus dilakukan guna menciptakan suasana aman dan nyaman.
“Di kota ini, sebaiknya tidak ada lagi beredar barang haram narkotika. Dengan diamankan 25 orang ini, semoga menjadi pelajaran bagi siapapun, dari penjual hingga pembeli,” pungkasnya. sam