
BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi ujung tombak pengawasan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Oleh karena itu, Ketua RT dan RW di Kota Banjarmasin diberikan pencerahan dan pemahaman terkait penyelenggaraan pengawasan Pemilu melalui Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait tugas dan wewenang pengawas Pemilu yang dilaksanakan Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas dengan menghadirkan narasumber Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani.
H Suripno Sumas menganggap Ketua RT dan RW perlu memberikan pencerahan terkait penyelenggaraan pengawasan Pemilu, diharapkan mereka bisa mengetahuil lebih tajam tugas dan foksi penyelenggaran pengawasan Pemilu.
“ Karena kami menganggap Ketua RT dan RW tidak menutup kemungkinan mereka terpilih menjadi pengawas tingkat TPS, Kecamatan atau tidak menutup kemungkinan menjadi pengawas tingkat kota, hal inilah yang kami harapkan sehingga mereka lebih awal mengetahui tentang tugas dan foksi fungsi badan pengawas ini,” ujar H Suripno Sumas usai menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait tugas dan wewenang pengawas Pemilu ditempat kediamannya di Jalan Meratus, Banjarmasin, Kamis (1/9) siang.
Kedua siapa tau mereka juga tidak terpilih, tetapi mereka sudah mengenal sehingga secara naluri bisa menjadi pengawas penyelenggara Pemilu2024 secara individu, artinya mereka bisa membuat kritikan dan masukan kepada petugas KPPS untuk menyelenggaran Pemilu yang lebih baik,sehingga moto penyelenggara pemilu ini jujur dan baik bisa tercapai.
“Oleh karena itulah kami memanfaatkan momen pertemuan yang diselenggarakan oleh anggota DPRD Kalsel dalam kegiatan sosialisasi peraturan perudangan kami gunakan kepada audiens kami Ketua RT dan RW,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini.
Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani mengatakan tiga hal yang menjadi tugas Bawaslu adalah pencegahan, penindakan dna menyelesaikan sengketa proses, tentu saja lebih mengutamakan pencegahan untuk dapat menuju Pemilu yang jujur dan adil.
“Kami berharap tidak ada pelanggaran yang berarti pada Pemilu 2024, ketika dicegah semua pihak peserta, pemilih para calon dan penyelenggara dapat memahami tugas masing-masing. Kami menghimbau semua pihak bisa berpartisifasi dalam setiap tahapan-tahapan pemilu,” ujar Azhar Ridhani.
Diharapkan tidak terjadi hal-hal aspek kenetralan ASN, tidak ada money politik dalam perhelatan proses Pemilu 2024.” Tiga aspek ini mudah-mudahan sebagai wajah pada pemilu 2024. Tentu saja Ketua RT sebagai simbol dari warga di kampung-kampung kami harap dapat melakukan proses pencegahan dan pelanggaran yang terjadi, karena dia simbol dan tokoh kami harapkan menjadi ujung tombak mengawal demokrasi yang jujur dan adil.rds