
BANJARMASIN – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Jalan, dianggap penting untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Jalan DPRD Kalsel, saat rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum serta Permukian Rakyat (PUPR) Kalsel dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Manajemen Jalan H Agus Mawardi mengatakan, sudah ada kesepakatan final bersama yang selanjutnya akan mengundang pihak terkait se-kabupaten/kota.
“Tadi penekanan bagaimana jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa terkonektivitas dan terhubung. Misalnya orang mengangkut hasil ekonomi dari desa dibawa ke kota untuk bisa dipasarkan. Sebab, ekonomi kita akan maju karena jalannya mendukung ekonomi,” ujarnya di Rumah Banjar di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (31/8) sore.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel M Yasin Toyib mengatakan, karena ini merupakan amanat undang undang dan legislatif merupakan inisiator, tentu saja eksekutif mendukung perda ini.
“Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Jalan ini penting sekali sebagai bagian payung kami mengolah pergub,” ujarnya.
Sementara, Kasi Konservasi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Bambang Ramahmadi, sangat mendukung dengan adanya raperda tersebut agar segera dibuat menjadi perda. rds