
RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin dan kejaksaan negeri setempat menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di seluruh kecamatan Bumi Ruhui Rahayu, di Aula Tamasa, Rabu (31/8) pukul 09.00 Wita.
MoU ini ditandatangani Bupati Tapin HM Arifin Arpan bersama Kajari Adi Fakhruddin SH MH, disaksikan pejabat Esselon IV pada kejari dan seluruh pimpinan SOPD kabupaten setempat.
Dalam sambutannya, Kajari Tapin Adi Fakhruddin menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama dan niat baik yang terjalin antara pihaknya dengan pemerintah daerah, dalam mewujudkan adanya kesinambungan penanganan permasalahan hukum yang terjadi di wilayah setempat, melalui adanya Rumah Restorative Justice (RJ) di tiap kecamatan.
Mengingat perkembangan penanganan hukum saat ini mengutamakan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, maka dapat menjadi parameter para pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di antara mereka, melalui jalur di luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Pada intinya, tidak semua permasalahan hukum dalam hal ini kasus pidana, harus diselesaikan melalui jalur litigasi. Melalui pendekatan keadilan restoratif, yang menjadi titik sentral perhatian adalah adanya pemulihan hubungan dan perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban, melalui kesepakatan yang dapat terwujud dengan adanya pemberian ganti rugi, permintaan maaf, atau tindakan pencegahan agar pelaku tak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kewenangan jaksa selaku pengendali perkara, dapat dilimpahkan penanganannya ke tingkat peradilan atau tidak.
“Sangat besar peran serta dari seluruh stakeholder terkait terutama partisipasi masyarakat, dalam keberlangsungan program Rumah Restorative Justice ini sebagai tempat atau fasilitas yang dapat digunakan, untuk masyarakat dalam melakukan konsultasi,” katanya.
Ia menambahkan, permasalahan hukum yang terjadi dengan memenuhi kriteria penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, dapat terlaksana sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pada kesempatan ini, kembali saya mengingatkan kehadiran Rumah Restorative Justice di seluruh kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, tidak terbatas pada penyelesaian permasalahan hukum dalam ranah hukum pidana, namun juga terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, yang dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,” ucap kajari.
Ia berharap, dengan penandatangan MoU ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tapin, untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum dengan perdamaian, musyawarah, dan kesepakatan di antara para pihak yang berlandaskan keadilan restoratif. her