BANJARMASIN – Anggota Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang laki-laki paruh baya, yang diduga membuat resah warga dengan memamerkan senjata tajam tanpa izin dari intelkam.
Edy Susanto alias Santo (48), warga Jalan Laksana Intan Gang Chandra, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamakan di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di area parkir Grand Diskotik, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (30/8) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Kita sudah amankan seorang pria paruh baya atas kepemilikan sajam tanpa izin. Ia diduga sering mengamuk dengan mengacungkan sajam, hingga membuat warga resah,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol B Dody Haryanto melalui Kanit Reskrim setempat Iptu I Gusti Ngurah Utama Putera, Rabu (31//8).
Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pelaku yang sering membuat keributan di TKP dan area sekitarnya dengan membawa senjata tajam.
Saat diamankan, anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penggeledahan badan terhadap Edy, dan ditemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan gagang dan sarungnya berwarna kuning gading.
“Kita temukan badik yang diselipkan atau disimpan oleh pelaku di pinggang sebelah kanan. Sempat ditanyakan izin atas kepemilikan sajam ini, namun ia tidak bisa memperlihatkan,” jelasnya.
Karena melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin, Edy dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. sam