
BANJARMASIN – Pembahasan revisi raperda retribusi TKA tinggal selangkah lagi. Pada pembahasan lanjutan tinggal penyempurnaan dan kesepakatan untuk menggantinya menjadi Raperda Retribusi Penggunaan TKA.
Usulan pergantian nama raperda itu telah melalui kesepakatan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Ketenagakerjaan.
“Sepakat kita ganti judul, dari raperda retribusi TKA diganti menjadi raperda Retribusi Penggunaan TKA. Jadi seluruh Indonesia sama namanya sama yakni Retribusi Penggunaan TKA,” ungkap Ketua pansus raperda Retribusi Penggunaan TKA, Gusti Yasni Iqbal usai rapat pembahasan pansus tersebut, di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (30/8).
Menurutnya, dalam raperda ditetapkan sebanyak 22 pasal, diantaranya besaran retribusi, cara pembayaran hingga sanksi bagi TKA yang telat bayar retribusi. “Semua sudah jelas, cara pembayaran lewat mana dan akan terpantau langsung oleh kementrian jika sudah dibayarkan perusahaa,” katanya.
Selain itu pembahasan juga sudah dikategorikan yakni pembinaan dan khusus retribusi TKA. “Kami fokus juga pada Retribusi TKA, serta pembinaan namun bagi kami akan lebih susah dengan Sanksi tegas tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, TKA yang telat bayar retribusi akan dikenakan sanksi tegas yakni langsung di deportasi ke negara asalnya. “Artinya tak ada denda jika telat bayar, langsung dideportasi ke negara asalnya,” ujarnya.
Sementara, Kabid Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja (P3TK) kota Banjarmasin, Hj.Sri Rusnani mengatakan, setiap TKA yang masuk wajib melaporkan dirinya melalui aplikasi yang dibuat terpusat dengan Kementrian Dalam Negeri. Sedangkan pengawasannya langsung oleh pemerintah propinsi. “Kota Banjarmasin memang ada kantor yang memperkerjakan TKA, namun karena aturan dimana TKA bekerja maka pemerintah daerah itu yang menhak membayarkan retribusi,” katanya.
Raperda retribusi TKA sebagai harmonisasi atau penyesuaian dengan perubahan Undang -Undang Tenaga Kerja yang terjadi perubahan nomenklatur. Di Banjarmasin tercatat hanya sebanyak 7 TKA.
“Besaran retribusi disesuaikan saja yakni sekitar 100 dolar/tahun. Sifatnya harmonisasi saja untuk PAD dari kontribusi jasa tertentu,” katanya. via