
BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Bumbu, menyita ratusan botol minuman keras atau minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang.
“Miras tersebut hasil menggerebek tempat usaha milik warga Karang Bintang, yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (30/8).
Ia mengatakan, selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha yang menjual minuman beralkohol tersebut.
Petugas juga melakukan pembinaan terhadap pelaku tentang perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah, tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
“Perda ini juga untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Tanah Bumbu H M Zairullah Azhar, dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Kota Serambi Madinah,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela.
“Kami berharap, masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama,” pungkasnya. ant