Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

SPKT Polresta Beri Layanan Cepat dan Mudah

by matabanua
29 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Agustus 2022\3008\2\2\New Folder\SPKT Polresta Beri Layanan Cepat dan Mudah.jpg
PETUGAS SPKT Polresta Banjarmasin saat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membuat surat kehilangan. (Foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banjarmasin memberikan layanan ke masyarakat dengan cepat dan mudah.

Hal itu dirasakan Krisna (25), warga Jalan Gatot Subroto Banjarmasin Timur, saat mengurus laporan surat kehilangan di SPKT Polresta Banjarmasin, Senin (29/8).

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

“Setelah baca di selebaran, baru tahu mengurus surat kehilangan di kepolisian itu batasnya satu bulan berlakunya. Jadi saya datang lagi dan tetap dilayani dengan humanis oleh petugas di SPKT. Terima kasih pak polisi Jajaran Polresta Banjarmasin,” katanya.

Krisna sendiri melaporkan kehilangan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu ATM yang ada di dalam  dompetnya yang hilang. “Tidak tahu dimana, yang jelas kemungkinan jatuh saat beraktivitas menuju tempat kerja,” ujarnya.

Terpisah, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito  melalui Kepala Jaga SPKT Iptu Sunaryo mengatakan, pada dasarnya jangka selama satu bulan itu bertujuan agar segera datang ke kantor polisi, apabila kehilangan atau tercecer surat berharga, KTP, SIM, dan buku tabungan.

“Waktu satu bulan memang cukup panjang. Kita harapkan masyarakat segera datangi kantor polisi guna mengurusnya,” ucapnya, , Senin  (29/8).

Menurutnya, pihaknya berprinsip mengutamakan pelayanan yang cepat serta mudah kepada masyarakat.

“Cukup memakan waktu sekitar lima menit, laporan surat kehilangan dan lainnya selesai. Kita tidak akan bertele-tele untuk masalah pelayanan selama persyaratan lengkap,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi pelapor untuk membuat surat kehilangan berupa buku tabungan, SIM, atau KTP, cukup menyebutkan nomor registrasi, selanjutnya akan diproses petugas piket penerima laporan di SPKT.

“Yang jelas harus milik pribadi dan bukan milik orang lain. Bisa kita bantu pembuatan dengan pelayanan yang gratis,” ujarnya.

Sunaryo menambahkan, untuk pelaporan buku tabungan hilang, pelapor juga harus menyertakan surat keterangan dari bank yang bersangkutan.

“Kebijakan saja. Kasihan sudah jauh datang ke polresta masa ditolak. Tentunya tetap dilayani,” katanya.

Lain lagi apabila yang hilang itu adalah surat berharga, seperti sertifikat tanah, rumah, dan STNK, pelapor wajib melampirkan bukti kepemilikan tersebut.

“Setidaknya dilampirkan fotocopy untuk menunjukan kepemilikan yang bersangkutan. Sedangkan laporan kehilangan STNK, pelapor diminta membawa BPKB asli sebagai syaratnya,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: Kapolresta BanjarmasinKombes Pol Sabana Atmojo MartosumitoPolresta BanjarmasinSPKT
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA