
BANJARMASIN – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banjarmasin memberikan layanan ke masyarakat dengan cepat dan mudah.
Hal itu dirasakan Krisna (25), warga Jalan Gatot Subroto Banjarmasin Timur, saat mengurus laporan surat kehilangan di SPKT Polresta Banjarmasin, Senin (29/8).
“Setelah baca di selebaran, baru tahu mengurus surat kehilangan di kepolisian itu batasnya satu bulan berlakunya. Jadi saya datang lagi dan tetap dilayani dengan humanis oleh petugas di SPKT. Terima kasih pak polisi Jajaran Polresta Banjarmasin,” katanya.
Krisna sendiri melaporkan kehilangan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu ATM yang ada di dalam dompetnya yang hilang. “Tidak tahu dimana, yang jelas kemungkinan jatuh saat beraktivitas menuju tempat kerja,” ujarnya.
Terpisah, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kepala Jaga SPKT Iptu Sunaryo mengatakan, pada dasarnya jangka selama satu bulan itu bertujuan agar segera datang ke kantor polisi, apabila kehilangan atau tercecer surat berharga, KTP, SIM, dan buku tabungan.
“Waktu satu bulan memang cukup panjang. Kita harapkan masyarakat segera datangi kantor polisi guna mengurusnya,” ucapnya, , Senin (29/8).
Menurutnya, pihaknya berprinsip mengutamakan pelayanan yang cepat serta mudah kepada masyarakat.
“Cukup memakan waktu sekitar lima menit, laporan surat kehilangan dan lainnya selesai. Kita tidak akan bertele-tele untuk masalah pelayanan selama persyaratan lengkap,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi pelapor untuk membuat surat kehilangan berupa buku tabungan, SIM, atau KTP, cukup menyebutkan nomor registrasi, selanjutnya akan diproses petugas piket penerima laporan di SPKT.
“Yang jelas harus milik pribadi dan bukan milik orang lain. Bisa kita bantu pembuatan dengan pelayanan yang gratis,” ujarnya.
Sunaryo menambahkan, untuk pelaporan buku tabungan hilang, pelapor juga harus menyertakan surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
“Kebijakan saja. Kasihan sudah jauh datang ke polresta masa ditolak. Tentunya tetap dilayani,” katanya.
Lain lagi apabila yang hilang itu adalah surat berharga, seperti sertifikat tanah, rumah, dan STNK, pelapor wajib melampirkan bukti kepemilikan tersebut.
“Setidaknya dilampirkan fotocopy untuk menunjukan kepemilikan yang bersangkutan. Sedangkan laporan kehilangan STNK, pelapor diminta membawa BPKB asli sebagai syaratnya,” pungkasnya. sam