
BANJARMASIN – Tahun ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin, segera menarik retribusi menara Base Transceiver Station, yang menjadi infrastruktur telekomunikasi.
Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika menyatakan pada akhir Agustus ini, data terkait jumlah BTS di kota ini sudah rampung.
“Yang sudah terdata berjumlah 296 BTS. Akan tetapi, ada sebagian data detail fisiknya belum kami miliki,” jelasnya, Senin (29/8), saat ditemui di Balai Kota.
Windi menjelaskan, tujuan menarik retribusi BTS itu, agar ada pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tahun ini di APBD perubahan, akan kami lakukan penarikan,” tekannya.
Disinggung potensi retribusi BTS tersebut, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, berdasarkan hasil penghitungan sementara dari data asumsi, PAD yang dihasilkan dari retribusi BTS sekitar Rp 570 juta per tahun.
“Nanti kami lihat hasil akhirnya seperti apa. Mudah-mudahan ada kenaikan dari itu,” tutupnya.
Maraknya keberadaan BTS di Kota Banjarmasin, sebelumnya sempat menjadi sorotan dari anggota dewan. Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi menilai, pembangunan BTS justru tidak menghasilkan keuntungan bagi Kota Banjarmasin, khususnya kontribusi terhadap PAD.
“Dari informasi yang kami dapatkan, selama ini pemko tidak bisa menarik retribusi karena tidak ada payung hukumnya,” ucapnya.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin nomor 5 tahun 2018, mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Menurut Afrizaldi, dalam perda itu pada pasal 8 ayat 6, jelas tertuang untuk perhitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi.
Dihitung dari biaya operasional pengawasan dan pengendalian (BOPP) dikalikan dengan jumlah nilai menara telekomunikasi (NMT) dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa (TPJ).
Anehnya, kata dia, hingga kini retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan daerah, tak juga ditarik pihak Pemko Banjarmasin. dwi