
PELAIHARI – Adanya perkara jual beli lahan hutan lindung di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, menjadi perhatian serius pihak kejaksaan negeri setempat.
Dalam beberapa bulan ini, Kejari Tala gencar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat.
Dalam siaran persnya, Senin (29/8), Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH MH mengatakan, lahan masuk kawasan hutan lindung yang sudah jelas diperiksa kurang lebih 35 hektar, kendati sebagian lahan ada transaksi jual beli kepada perorangan, dan sebagian dimiliki oleh masyarakat.
Kajari menegaskan, untuk kepemilikan sporadik di kawasan hutan lindung, sudah dihapuskan dan dikembalikan ke pihak desa setempat.
Pihak Kejari Tala telah melakukan penyelidikan dugaan lahan alih fungsi di Desa Sungai Riam, dan sebanyak 29 saksi sudah dimintai keterangan, termasuk para ahli pidana serta melakukan diskusi dengan BPKP Kalsel.
Ramadani mengakui, hasil penyelidikan secara menyeluruh kejaksaan, menemukan suatu peristiwa alih fungsi penerbitan sporadik oleh mantan Kepala Desa Sungai Riam, yang di atas namakan masyarakat.
“Pada waktu itu, sporadik tersebut menjadi dokumen kepala desa, bukan atas produk dari BPN. Di situ, ada transaksi pembelian lahan senilai Rp 380 juta. Keterangan BPKP terkait transaksi pembelian lahan tersebut tidak ditemukan kerugian negara,” katanya.
Ia menambahkan, dalam peristiwa ini yang merasa dirugikan yakni pembeli lahan itu sendiri. Pihak kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana, dan meminta kepastian hukum ada atau tidak tindak pidana korupsi atau hal lainnya.
Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan ahli pidana, peristiwa penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya pidana, tetapi bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara.
“Dari sisi kepala desa, dalam sporadik bukan sebagai pihak pembeli maupun penjual. Dalam hal ini, kepala desa yang mengetahui sporadik sudah diterbitkan,” ucapnya. Guna tidak ada lagi penyalahgunaan sporadik di area hutan lindung, maka sporadik sebelumnya yang sudah terbit itu dicabut, dan dikembalikan ke pihak Desa Sungai Riam,” jelasnya. ris