
BANJARMASIN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Banjarnasin dengan Bank Kalsel mengagendakan pemaparan tentang usulan penyertaan modal Bank Kalsel.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal Bank Kalsel, Awan Subarkah dan dihadiri pihak Bank Kalsel yakni Dirut Bank Kalsel Fachrudin, Badan Keuangan dan Badan Hukum, di ruang komisi II, Senin (29/8)
Awan Subarkah menjelaskan bahwa dalam penyertaan modal memerlukan dua hal yakni agen investasi dan konsultasi bagian ekonomi dan keuangan. Dalam hal ini, pihaknya merasa belum bisa memastikan penyertaan modal sebelum mengetahui kajian investasi.
“Kamu masih belum selesai untuk mengetahui detail dari Bank Kalsel, sehingga perlu berkali-kali kajian investasi agar mendapatkan keterangan yang lengkap dan kelayakan agar kami yakin,” ujar Awan, usai RDP dengan Bank Kalsel, Senin (29/8).
Kemudian pihaknya juga masih menunggu kepastian atau ketetapan status badan hukum Bank Kalsel yang semula dari PD yang sedang proses menjadi Perseroda. “Jika dua syarat itu terpenuhi maka akan lebih mudah bagi kami untuk memberikan penyertaan modal,” katanya. Menurutnya, dalam memberikan penyertaan modal penting ada kajian investasi. “Karena jika dinilai tak layak maka pemko juga tak boleh juga memberikan penyertaan modal,” kata politisi PKS tersebut.
Sementara, Direktur Bank Kalsel, Fachrudin menjelaskan, usulan penyertaan modal ini tidak hanya ditujukan kepada pemko Banjarmasin melainkan 12 kabupaten kota lainnya. Setiap pemko/pemkab usulan penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Dalam usulan direncanakan Bank Kalsdl dapat diberikan tiga tahun anggaran yakni mulai dari tahun 2022 dengan sebesar 8 miliar, 2023 sebesar 8 miliar dan 2024 sebesar 10 miliar sehingga total 26 miliar. via