Zahra Kamila (HST)
Sudah 77 tahun Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Namun, sesungguhnya bangsa ini belum benar-benar merdeka. Lihat,, misalnya, tingkat kesejahteraan rakyat yang masih jauh dari apa yang dicita-citakan dalam konstitusi. Dalam daftar urutan negara terkaya di dunia, Indonesia menempati urutan ke 101 dengan nilai GDP-PPP sebesar US$ 12,222 atau Rp 175 M.
Padahal Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam luar biasa, di darat maupun lautan, di permukaan maupun di perut bumi. Sayang, kekayaan yang berlimpah itu tidak untuk kesejahteraan rakyat, tetapi lebih banyak dinikmati oleh pihak asing. Kondisi ini tidak jauh beda dengan zaman penjajahan dulu, mirip zaman VOC dulu .
Negeri ini pun masih sangat bergantung pada pihak asing dalam berbagai aspeknya. Tak hanya perusahaan -perusahaan asing yang mencengkram negeri ini. Bahkan para pengambil kebijakannya pun adalah titipan asing atau yang benar-benar dapat menjamin kepentingan asing di negeri ini.
Penguasaan asing atas tanah dan air serta kekayaan negeri ini, juga pengaruh asing dalam kebijakan negeri ini, hanyalah potret dari “ kemunafikan ( hipokritisme)” para pemimpin negeri ini di tengah rasa cinta tanah air dan seruan bela negara yang didengung-dengungkan di musim Agustusan ini
Masih Terjajah
Penjajahan ( imperialisme) adalah untuk menguasai wilayah lain demi kepentingan pihak yang menguasainya. Penjajahan gaya lama dilakukan dengan menggunakan kekuatan militer, mengambil alih dan menduduki satu wilayah serta membentuk pemerintahan kolonial di negara/ wilayah jajahan. Namun, cara ini secara umum sudah ditinggalkan karena membangkitkan perlawanan dari penduduk wilayah yang dijajah, yang merasakan langsung penjajahan secara nyata. Karena itu penjajahan kemudian berubah dengan gaya baru yang tak mudah dirasakan oleh pihak terjajah. Penjajahan dilakukan melalui kontrol dan menanamkan pengaruh atas ekonomi, politik, pemikiran, budaya, hukum dan hankam atas wilayah yang dijajah . Namun, tujuannya tetap sama, yaitu mengekploitasi kekayaan wilayah itu dan mengalirkannya ke negara penjajah.
Dengan menilik bentuk penjajahan gaya baru ini, dikaitkan dengan fakta yang terjadi di negeri ini, jelas sekali bahwa negeri ini belum bebas dari penjajahan. Jelas sekali, negeri ini masih dicengkeram oleh penjajahan gaya baru.
Kemerdekaan Hakiki
Kemerdekaan hakiki adalah saat manusia bebas dari segala bentuk penjajahan, ekploitasi dan penghambaan kepada sesama manusia. Mewujudkan kemerdekaan hakiki itu merupakan misi dari Islam. Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk menghilangkan segala bentuk penjajahan, ekploitasi, penindasan, kezaliman dan penghambaan terhadap manusia oleh manusia lainnya secara umum.
Penghambaan kepada sesama manusia tidak hanya diartikan secara harfiah sebagai perbudakan seperti dulu. Penghambaan kepada sesama manusia pada masa modern ini terwujud dalam bentuk aturan hukum dan perundang-undangan buatan manusia yang menggantikan aturan Allah SWT. Inilah yang menjadi doktrin demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat ( manusia). Lebih parah lagi jika aturan, hukum dan perundang-undangan tersebut diimfor dari pihak asing/ penjajah. Artinya, aturan hukum dan perundang-undangan pihak asinglah yang diberlakukan. Inilah penjajahan modern sebagaimana masih berlangsung di negeri ini.
Islam, dengan inti ajarannya yaitu tauhid, akan membebaskan manusia dari penghambaan ala demokrasi ini. Pasalnya, dalam Islam penyerahan kekuasaan membuat hukum ( menentukan halal- haram ) kepada manusia sesuai doktrin demokrasi adalah satu bentuk syirik.
Di sinilah Islam datang untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penghambaan kecuali penghambaan hanya kepada Allah SWT. Islam datang untuk membebaskan manusia dari kesempitan dunia akibat penerapan aturan buatan manusia menuju kelapangan dunia ( rahmatan Lil alamin). Islam juga datang untuk membebaskan manusia dari kezaliman agama -agama dan sistem-sistem selain Islam menuju keadilan Islam. Hal itu diwujudkan oleh Islam dengan membawa ajaran tauhid yang meniscayakan bahwa pengaturan kehidupan manusia haruslah dengan hukum dan perundang-undangan yang bersumber dari wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT, Zat Yang Maha Adil dan Maha Sempurna.
Semua itu akan menjadi nyata di tengah kehidupan dan bisa dirasakan oleh masyarakat ketika ajaran tauhid , dibawa oleh Islam itu diambil dan diterapkan untuk mengatur semua urusan kehidupan. Tanpa itu maka kemerdekaan hakiki, kelapangan dunia dan keadilan Islam itu tidak akan terwujud. Selama aturan, hukum dan sistem buatan manusia yang bersumber dari akal dan hawa nafsunya terus diterapkan dan dipertahankan maka selama itu pula akan terus terjadi penjajahan, kesempitan dunia dan kezaliman.
Kemerdekaan hakiki itu sesungguhnya ada dalam penerapan sistem hukum Islam secara total. Karena itu perjuangan sungguh-sungguh untuk menerapkan aturan dan hukum Allah SWT, yakni syariah Islam, untuk mengatur segala urusan kehidupan di masyarakat harus terus dilakukan. Hanya dengan itu kemerdekaan hakiki bisa benar- benar nyata, kelapangan dunia bisa dirasakan oleh seluruh rakyat dan keadilan bisa dinikmati oleh siapa saja. Hal itu pasti terwujud karena sudah merupakan janji Allah SWT dan kabar gembira dari Rasulullah SAW.