Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Amien Bantah Mahfud Kasus KM 50 Tindak Pidana Biasa

by matabanua
29 Agustus 2022
in Headlines
0

 

Ketua Dewan Syuro Partai Ummat Amien Rais. (foto:mb/web)

Jakarta – Ketua Dewan Syuro Partai Ummat Amien Rais membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa insiden penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 merupakan tindak pidana biasa.

Artikel Lainnya

Ketua MPR: Itu di Luar Acara Formal

Ketua MPR: Itu di Luar Acara Formal

19 Agustus 2025
Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

19 Agustus 2025
Load More

Amien sekaligus protes terhadap Mahfud karena pernyataannya terkait kasus itu dikutip tidak lengkap dan setengah-setengah.

“@mohmahfudmd koreksi untuk anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang, hanya dengan setengah-setengah,” kata Amien dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (29/8), yang dikutip cnnindonesia.com.

Mantan politikus PAN itu terutama mengkritik pernyataan Mahfud yang menyebut bahwa kasus Km 50 sudah klir dan merupakan tindak pidana biasa. Apa yang disampaikan Mahfud itu, menurut Amien, mengutip pernyataan dirinya.

Amien pun membantah bahwa insiden Km 50 merupakan tindak pidana biasa. Dia mengatakan dirinya bersama sejumlah pihak lewat TP3 telah serius mengawal kasus itu dengan menyusun buku berjudul ‘Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS’.

Dalam buku setebal 325 halaman itu, Amien menyebut insiden Km 50 merupakan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum alias tak dibenarkan.

Oleh karena itu, pihaknya sempat mendatangi Jokowi di Istana pada Maret 2021 lalu untuk menyampaikan masukan khusus soal kasus tersebut. Amien mengingatkan Jokowi bahwa kasus Km 50 merupakan pelanggaran HAM berat yang harus dibawa ke pengadilan.

“Pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan menjadi lebih keji lagi kalau yang dilenyapkan adalah hamba-hamba Allah yang beriman,” katanya.

Kepada Mahfud, Amien turut mengingatkan bahwa bahwa skandal kasus Ferdy Sambo telah di luar kendali pemerintah. Menurut dia, Polri adalah wajah presiden dan langsung berada di bawah komando Presiden.

“Jangan-jangan skandal moral – kriminal yang menyangkut para mafia besar yang di Mabes Polri seperti diuraikan dalam skema Kaisar Sambo Konsorsium 303 akan menjadi The Beginning of the End dari rezim yang ingin 3 periode lagi,” katanya. web

 

Tags: 'Pelanggaran HAM BeratAmien Raisinsiden penembakan enam laskar FPIKetua Dewan Syuro Partai UmmatMahfudMenko Polhukam
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA