MANTAN Kadiv Provam Polri Irjen Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding, usai menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Permohonan banding diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri. “Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu seperti dikutip detik.com.
Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
“Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak Sambo.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding, dan tentunya itu bagian dari proses,” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta.
“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” sambungnya.
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
“Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak),” lanjutnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8), yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8).
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang kode etik yang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. web